Direktur Usaha Bukopin Tersangka
"Dia turut bertanggung jawab," kata Marwan Effendy.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Bukopin Sulistyohadi D.S. sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Bukopin. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, Sulistyohadi diduga berperan dalam korupsi yang merugikan negara Rp 76,34 miliar itu. "Dia turut bertanggung jawab," kata Marwan di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Sepuluh di antaranya berasal dari Bank Bukopin, yakni ZK dan kawan-kawan yang umumnya analis keuangan. Adapun tersangka yang berasal dari luar Bukopin adalah Gunawan Ng, Direktur PT Agung Pratama Lestari (Koran Tempo, 9 Agustus).
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Agung kepada Bank Bukopin pusat pada 2004. Bukopin menyetujuinya dan kredit Rp 69 miliar dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap I Rp 9,8 miliar, tahap II Rp 48 miliar, dan tahap III Rp 12 miliar. Kredit itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan 45 alat pengering gabah pada Divisi Regional Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dalam pengoperasiannya, PT Agung menggandeng Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai rekanan. PT Agung menjanjikan, tiga tahun setelah dibangun dan dioperasikan, alat itu akan diserahkan kepada Bulog. Pada saat yang sama, 45 unit alat pengering gabah ini juga diagunkan ke Bank Bukopin. Menurut Kejaksaan, PT Agung juga diduga melakukan penipuan dalam pengadaan mesinnya. Mesin yang seharusnya dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, namun nyatanya yang dibeli merek Sincui yang kemudian ditempeli merek Global Gea. Kejaksaan menyebut ini sebagai ketidaktelitian Bukopin.
Sikap tak teliti lainnya, menurut Kejaksaan, adalah soal pengenalan terhadap nasabahnya, PT Agung Pratama--kantor perusahaan itu tidak pernah jelas alamatnya. Saat dilacak, yang ditemukan hanyalah sebuah rumah toko tanpa nama perusahaan. Perusahaan itu juga tidak memiliki catatan keuangan yang baik. Dalam 2000-2002, grafik keuangannya cenderung menurun. Pada 2003, malah tidak memiliki catatan keuangan dan sumber pembiayaan sendiri. Akibat pemberian kredit itu terjadi kredit macet di Bank Bukopin sebesar Rp 76,34 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Kepala Group Bank Bukopin Edi Cahyono serta Divisi Legal Bank Bukopin Abdul Madjid Kadir, Rabu lalu.
Sulistiyohadi belum bisa dimintai konfirmasi soal penetapan status ini. Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tantri Wulandari, yang dihubungi Tempo, mengatakan, Sulistiyohadi sedang di luar kota. Ia juga mengaku belum tahu apakah Kejaksaan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Sulistiyohadi atau belum. Abdul Manan | Anton Septian
Sumber: Koran Tempo, 30 Agustus 2008