Direktur PT Barata Jadi Tersangka
Korupsi di badan usaha milik negara menjadi salah satu incaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyusul kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Perusahaan Gas Negara, KPK kembali menaikkan status penyelidikan kasus korupsi di PT Barata Indonesia—BUMN yang bergerak di bidang manufaktur—menjadi penyidikan dengan menetapkan seorang direkturnya, Mahyuddin Harahap, sebagai tersangka.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Mahyuddin adalah direktur pemberdayaan keuangan dan sumber daya manusia di perusahaan itu.
”Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka MH diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan penjualan tanah milik PT Barata Indonesia pada tahun 2004,” kata Johan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Kamis (10/3).
Johan memaparkan, tindak pidana korupsi kasus ini dilakukan dengan dengan cara menurunkan Nilai Jual Objek Pajak tanah milik PT Barata yang berlaku tahun 2004. Tanah yang dijual berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Diungkapkan, harga tanah yang seharusnya mencapai Rp 132 miliar kemudian dijual kepada swasta dengan harga hanya sekitar Rp 82 miliar.
Johan mengungkapkan, telah dilakukan penggeledahan kantor PT Barata di Gresik, Jawa Timur, sejak Rabu lalu.
Selain PT Barata, KPK juga tengah menyidik sejumlah kasus lain di BUMN. Beberapa kasusnya adalah korupsi di PT PLN dan PT PGN. Kasus itu di antaranya korupsi dalam pengadaan roll out customer information system—Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
Kasus di PLN yang ditangani KPK ini lebih dari tiga kasus. KPK juga menyidik kasus korupsi dalam penerimaan dana taktis pada kegiatan distribusi gas. Kasus ini telah mencapai tahap penuntutan. (RAY)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2011