Direktur PLN Tersangka Korupsi Dinonaktifkan

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil memastikan akan segera menonaktifkan Direktur PT PLN Hariadi Sadono karena kasus dugaan korupsi pengadaan software sistem aplikasi pelayanan pelanggan (Content Management System/CMS) pada 2004

Menurut dia, langkah penonaktifan bekas General Manager PLN Distribusi Jawa Timur akan diputuskan setelah ada pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tinggal menunggu dokumen resminya (dari KPK)," kata Sofyan kemarin. Sofyan mengaku sedih dan prihatin atas adanya kasus tersebut. "Ini residual, sisa masa lalu yang harus kita perbaiki."

Menurut Sofyan, dengan standar operasional yang lebih ketat dan penerapan tata kelola yang lebih baik, seharusnya petinggi BUMN tak ada lagi yang terjerat kasus serupa. “Ini pembelajaran karena terlalu lama mengabaikan tata kelola yang benar.”

Jajaran komisaris PLN kemarin menggelar pertemuan dengan Menteri Sofyan guna membahas langkah penonaktifan Hariadi. Komisaris Utama PLN Al-Hilal Hamdi mengisyaratkan penonaktifan Hariadi. "Karena status tersangka tersebut akan membuat tugas-tugasnya di PLN tidak bisa dilakukan".

Selasa lalu KPK secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Hariadi. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, dugaan kerugian negara akibat pelanggaran dalam pembuatan peranti lunak aplikasi dan pendistribusian sistem CMS itu sebesar Rp 80 miliar.

Selain Hariadi, menurut Chandra, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ada kemungkinan bertambah.

Adapun Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan Hariadi masih bekerja seperti biasa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan status Hariadi saat ini ada di tangan Kementerian Negara BUMN. SETRI | BUNGA MANGGIASIH | SORTA TOBING

Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan