Direktur Bio Farma Ditahan
Kejaksaan Agung menahan Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin Sulaeman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat tes cepat flu burung (rapid test) di Departemen Pertanian.
Sarimuddin, yang mengenakan kemeja biru tua, dibawa dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 16.19 WIB kemarin.
Saat ditanya wartawan tentang dugaan korupsi tersebut, Sarimuddin tak mau berkomentar. Dia menurut saja saat dua orang jaksa penyidik membawanya masuk ke mobil satuan khusus penanganan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kejaksaan soal penahan tersebut. Namun, Bennito, pengacara Sarimuddin, kepada wartawan mengakui soal penahanan tersebut.
Pada Selasa (15 Juli) pekan lalu, Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus pengadaan alat rapid test flu burung. Mereka adalah Ketua Pengadaan Iwan Sofwan dan pejabat pembuat komitmen, Musny Suatmodjo Suwandi.
Kasus ini bermula pada 2006 saat pemerintah mengupayakan pengendalian wabah flu burung. Proyek pengadaan alat rapid test ini digunakan untuk mendeteksi virus flu burung, sebanyak 191 ribu unit senilai Rp 17,1 miliar.
Kejanggalan proses tender ini sebenarnya telah diungkap koran ini sejak Februari tahun lalu. Dalam proses itu diduga terjadi perubahan persyaratan teknis dalam penentuan pemenang tender sehingga PT Bio Farma menang dengan tawaran Rp 14,8 miliar.
Setelah alat tes didistribusikan, ternyata tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi mutu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 14,8 miliar.
Menjelang akhir Januari 2007, tersiar kabar alat pendeteksi cepat virus flu burung tidak dijumpai di sejumlah daerah. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2008