Direksi PLN Diduga Terbitkan SK Penunjukan Langsung
PELAKSANAAN proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi pada PLN distribusi Jawa Timur (Jatim) mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi 138. SK 138.k/010/dir/2002 26 september 2002 yang mengatur tentang pedoman outsorcing tersebut ditanda tangani oleh mantan Direktur Utama PLN Eddy Widiono.
"SK itu mengatur lex specialis tentang outsourcing. Belaku untuk seluruh Indonesia," kata kuasa hukum Hariadi Sadono, Alamsyah Hanafaiah seusai menemani kliennya diperiksa oleh tim penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8).
Direktur PLN Luar Jawa Bali nonaktif Hariadi Sadono sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hariadi selaku General Manager PT PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008, diduga bersalah dalam proyek Roll Out CMS PLN Distribusi Jatim senilai Rp360 miliar itu. Atas perbuatannya yang dinilai merugikan negara hingga Rp80 miliar, ia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alamsyah menyebutkan bahwa SK 138 tersebut tidak mengindahkan SK 038 tentang pengadaan barang dan jasa secara umum. Secara otomatis, kata Alamsyah, SK yang diterbitkan oleh Eddy Widiono itu meluluskan sistem penunjukan langsung. "SK Direksi tidak menyebut nama rekanan. Di situ hanya menyebut kriteria yang memenuhi persyaratan," ujar Alamsyah. [by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 14 Agustus 2009