Diproses, Kasus Suap 500.000 Dollar AS
Ketiga Tersangka adalah Pegawai Fungsional Pemeriksa Pajak
Ketiga Tersangka adalah Pegawai Fungsional Pemeriksa Pajak
Tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, YH, AD, dan HM, diduga terlibat praktik suap dan pencucian uang senilai 500.000 dollar AS. Dalam rangka mengembangkan kasus ini, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana mencari tahu serta memeriksa wajib pajak dan konsultannya.
Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Susno Duadji di Bandung, Senin (12/5). Ia tidak mau menyebutkan nama lengkap ketiga tersangka dengan alasan kasus ini belum diajukan ke pengadilan.
Susno menambahkan, dana sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) itu ditransfer langsung ke rekening YH. Uang tersebut kemudian diperlakukan seolah-olah milik pribadi YH dan dua tersangka lainnya yang bekerja sama dengan YH.