Diperiksa di Direktorat Tipikor [01/06/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang akan dipanggil Rabu (2/6) masih berstatus sebagai saksi. Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kadiv Humas Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Paiman kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/5). Menurutnya, surat pemanggilan untuk Puteh dikirim hari ini. Nomornya 532/V/2004 tanggal 31 Mei 2004.

“Panggilan itu untuk Rabu pukul 10.00 WIB di Direktorat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembelian genset (Rp 30 miliar). Tersangkanya belum ada karena pemanggilan terhadap beliau masih dalam rangka mengumpulkan data,” kata Paiman.

Dijelaskan Paiman, pemanggilan terhadap Puteh dilakukan setelah pihaknya mendapat izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada Jumat (28/5). Izin itu diperlukan karena Abdullah Puteh masih menjabat sebagai Gubernur NAD.

Menjawab pertanyaan mengapa kasus ini langsung ditangani Mabes Polri, Paiman mengatakan saat ini sumber daya di Polda NAD tengah mengalami kesibukan luar biasa. Selain untuk menangani separatis, aparat Polda NAD juga ditugaskan untuk pengamanan menjelang masa kampanye calon presiden dan calon wakil presiden.
“Karena banyaknya anggota yang digunakan untuk pengamanan, itulah sebabnya kasus ini ditangani Mabes Polri,” demikian Paiman.

Sementara itu, Abdullah Puteh mengatakan belum menerima surat pemeriksaan dari Polri sehubungan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

“Saya belum belum menerima surat apa pun juga,” kata Puteh kepada pers di Jakarta Senin usai pembukaan Rapat Kerja Gubernur, Walikota Gubernur.

Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar belum lama ini mengatakan Presiden Megawati telah menyampaikan surat persetujuan kepada Polri untuk memeriksa Puteh dalam kasus korupsi.

Beberapa kalangan di NAD menuduh Puteh terlibat kasus penggelembungan dana untuk pembelian pesawat helikopter dari Rusia serta pembelian pembangkit listrik.

Puteh minta masyarakat menunggu proses pemeriksaan jika nanti Polri memanggil dirinya sebagai saksi pada kasus yang dituduhkan.

Aksi KPK
Pada perkembangan lain, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus pembelian helikopter Mi-2 oleh Pemda NAD yang berbau korupsi. Kemarin KPK memanggil para anggota DPRD NAD.
Rencana pemeriksaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas, Senin (31/5). Pemeriksaan akan dilangsungkan di kantor KPK, Jakarta Pusat.
Menurut Erry, ada tiga anggota DPRD NAD yang akan diperiksa oleh KPK. Namun, Erry tidak menyebut nama ketiga anggota DPRD itu.

“Ketiga orang ini diperiksa, karena erat berkaitan dengan usulan anggaran yang disampaikan Pemda NAD. Jadi, mereka diduga tahu seluk beluk pembelian heli ini,”kata Erry.

Selain memanggil tiga anggota DPRD NAD, KPK juga akan memanggil Sekda NAD Thantawi Yahya. Rencananya, Thantawi akan dipanggil KPK pada Selasa (1/6).
Mengenai pemeriksaan terhadap Gubernur NAD Abdullah Puteh, Erry menyatakan, tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama ini.

“Yang jelas, kita memiliki wewenang untuk memeriksa gubernur tanpa melalui izin presiden terlebih dulu. Nanti kita lihat arahnya ke mana,”ujarnya.
Untuk diketahui, pembelian Mi-2 oleh Pemda NAD diduga di-mark-up. Gubernur NAD membeli helikopter itu dari PT Putra Pobiagan Mandiri senilai 1,2 juta dolar. Puteh membebankan pembelian heli ke anggaran propinsi sebesar Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten, masing-masing Rp 700 juta. (jbp/fik/Ant)

Sumber: Sriwijaya Pos, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan