Dinas Pendidikan Menolak Eksekusi Putusan KIP
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima SMP Induk, hingga kini belum dieksekusi. Dinas Pendidikan menolak memberikan laporan yang diminta ICW, meski Majelis Komisioner KIP pada 15 November 2010 lalu memutuskan dokumen yang diminta adalah dokumen publik dan harus diberikan kepada pemohon.
Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan, Dinas Pendidikan telah mengajukan banding atas putusan KIP. Dinas menolak memberikan dokumen SPJ pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan block grant Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang diminta ICW karena menilai putusan KIP tidak berlaku surut. "Kami sudah menerima surat keberatan Dinas Pendidikan," ujar Febri saat mendaftarkan sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jalan Meruya, Jakarta, Kamis (30/12/2010).
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Siregar mengatakan, pihak yang bersengketa memang berkesempatan mengajukan banding atas putusan KIP. Dalam sidang adjudikasi, Komite menyatakan bahwa keputusan Diknas untuk mengabaikan permintaan ICW adalah gagal. "Namun, Dinas bisa saja menolak, dengan mengajukan banding kepada PT TUN," ujar Alamsyah. Farodlilah