Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam

Antikorupsi.org, Jakarta, 30 Juni 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis, 30 Juni 2016. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua politisi Gerindra tersebut.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Pasal tersebut memuat pelarangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan privat.

Donal Fariz, anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Ketebelece mengatakan, pelaporan dilakukan karena tidak terdapat inisiatif dari MKD dan DPR RI untuk menindaklanjuti pelanggaran etik tersebut.

“Tidak ada inisiatif untuk menindaklanjuti. Padahal ini peristiwa yang berulang,” ujar Donal di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Pelaporan juga bertujuan agar klarifikasi yang telah dilakukan oleh kedua politisi tersebut teruji kebenarannya.

“Klarifikasi ini penting untuk diuji di MKD, jangan sampai nantinya mengarah pada kesalahan birokrasi saja,” ucapnya yang juga Peneliti ICW.

Ia berharap pelaporan dapat membuka kasus serupa yang dilakukan oleh anggota DPR yang lain namun belum diketahui oleh Publik. Pelaporan lalu diterima oleh MKD dan akan ditindaklanjuti selama 15 hari.

Fadli mengirimkan surat ke Kedutaan Besar RI untuk Amerika Serikat untuk meminta fasilitas menjemput anaknya pada pertengahan Juni lalu. Sedangkan Rachel meminta penjemputan ke Duta Besar LBPP RI untuk Republik Prancis bagi dia dan lima anggota keluarganya pada bulan Maret lalu.

Koalisi Anti Ketebelece terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center (IBC).

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan