Dibidik Kasus Lain, Kristina Bingung
Penyanyi dangdut Kristina Iswandari benar-benar jatuh bangun. Dia kemarin kembali ke gedung KPK. Bukan untuk menjenguk suami yang ditahan lembaga antikorupsi itu. Dia datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi lain.
Penyanyi dangdut Kristina Iswandari benar-benar jatuh bangun. Dia kemarin kembali ke gedung KPK. Bukan untuk menjenguk suami yang ditahan lembaga antikorupsi itu. Dia datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi lain.
Kristina diperiksa terkait kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Api-Api di Sumatera Selatan. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Jadi, kehadirannya bukan terkait kasus Bintan, Kepulauan Riau, yang membawa suaminya menjadi tersangka.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menolak menjelaskan kasus tersebut. Termasuk ketika ditanya siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti. Tunggu saja, elaknya ketika dihubungi wartawan di gedung KPK kemarin (28/4).
Apa komentar Kristina? Bukan (terkait) kasus suami saya (kasus Bintan). Makanya saya bingung juga, kata Kristina yang kemarin mengenakan baju merah.
Kristina tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30. Namun, perempuan kelahiran Jakarta, 8 Mei 1976 itu tidak langsung menuju ruang pemeriksaan. Tidak kurang dari 30 menit dia menunggu di lobi utama gedung KPK dengan ditemani dua laki-laki dan seorang perempuan.
Namun, baru 45 menit di ruang pemeriksaan, Kristina meninggalkan gedung KPK. Menurut pria yang mendampinginya, Kristina akan makan siang. Nanti kembali lagi, katanya, lantas masuk mobil Panther B 7171 EN.
Perempuan yang menikah dengan Al Amin pada 4 Januari 2007 itu kembali ke KPK pukul 16.00 dan langsung naik menuju ruang pemeriksaan. Usai pemeriksaan pukul 17.32, Kristina mengakui dirinya datang atas panggilan KPK.
Kristina tidak menjawab tegas ketika ditanya tentang kasus yang menyebabkan dirinya diperiksa KPK. Kalau Mas-Mas sudah tahu, kenapa tanya saya, katanya menjawab pemanggilannya seputar kasus alih fungsi hutan mangrove di Sumsel.
Dia mengakui, pemanggilan kemarin merupakan yang kedua. Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Kristina pada Kamis (24/4) lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah yang dihubungi terpisah juga enggan mengungkapkan secara detail kasus tersebut. Termasuk status dan peran Kristina.
Dari informasi yang dihimpun, alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektare akan dipergunakan untuk Pelabuhan Api-Api seluas 600 hektare. Menteri Kehutanan M.S. Kaban bahkan telah meneken persetujuan pada 14 Agustus 2007 lalu.
Kawasan Tanjung Api-Api yang berjarak sekitar 93 kilometer di timur laut Palembang, bukan tempat asing dalam geografi Sumsel. Kajian planologi pertama dilakukan Belanda pada 1911 dan 1937, lalu Jepang pada 1943. Penelitian yang dilakukan pada 1975 oleh E.G. Frankle dan pada 1984 dari Bechtel, serta terakhir oleh korporasi Jepang, JICA.
Pembangunan Pelabuhan TAA merupakan proyek yang ditelurkan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel No 6/2205 dan 25/2005 berjangka empat tahun. Bentuknya berupa akses jalan ke pelabuhan laut di pesisir timur Sumsel, muara Selat Bangka.
Pembangunan TAA itu awalnya mengalihfungsikan hutan magrove (bakau) 1.000 hektare. Tapi, Menhut hanya menyetujui 600 hektare.
Pada perjalanan pembangunannya, diduga ada indikasi dugaan korupsi. Ada tiga ruas jalan yang mengalami technical-justification (perubahan teknikal). Akibatnya, dana membengkak dari semula Rp 900 miliar menjadi Rp 1,1 triliun. Bukan cuma itu. Panjangnya juga bertambah dari 68,60 kilometer jadi 73,60 km. Lapis perkerasan jalan pun, dari agregat kelas C lebar 2 x 10,50 meter diubah jadi lapis aspal hotmix dan rigid pavement (beton kaku) 1 x 7 meter dengan sistem dua jalur (09/1). Dalam kasus itu, Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sudah diperiksa KPK. (fal/jpnn/tof)
Sumber: Jawa Pos, 29 April 2008