Desak Bukti Konkret MA; Komitmen Hakim Berantas Korupsi

Komitmen Mahkamah Agung (MA) memberantas korupsi perlu pembuktian. Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya terkait perkara di lembaga peradilan, namun juga berkaitan dengan pembersihan di internal MA.

''Harus ada indikator yang konkret, tidak hanya dengan pernyataan-pernyataan untuk membuktikan komtmen,'' kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu (25/1). Dia menyebutkan, perlunya tindakan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama kinerja Harifin A. Tumpa sebagai nakhoda MA yang baru.

Febri lantas mengungkapkan, dalam 100 hari pertama itu perlu adanya pembuatan indikator dalam pemberantasan korupsi. Itu nanti menjadi acuan dalam memutus perkara-perkara korupsi. ''Perlu ada instruksi kepada hakim-hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa korupsi yang terbukti bersalah,'' katanya.

Instruksi tersebut, lanjut dia, akan menjadi komitmen pejabat MA dalam menciptakan kondisi internal yang bebas dari perilaku koruptif. Sebagai tindak lanjut, ICW meminta MA melakukan sertifikasi terhadap hakim yang menangani kasus korupsi. Selain itu, MA harus melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dinilai kontroversial.

''MA harus menindaklanjuti temuan BPK pada 2006 dan 2008 terkait sejumlah penyimpangan di MA,'' katanya. Berdasar laporan audit BPK, terjadi penyimpangan dana mencapai Rp 21,3 miliar. MA juga diminta membuka akses audit biaya perkara.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, MA sangat transparan mengelola anggaran. Dengan dmikian, tidak benar jika disebutkan bahwa MA melakukan penyimpangan. Karena itu, Nurhadi mengkritik, terdapat sebagian LSM yang sering menghujat MA, namun tidak mempunyai data valid. ''Kami siap buka-bukaan soal anggaran di MA. Tidak ada penyimpangan. Kalaupun ada hakim di tingkat PN atau PT yang nakal, pasti kami sanksi. MA sendiri komitmen memberantas suap dan penyimpangan,'' jelas Nurhadi.

Bahkan, kata dia, agar pengelolaan anggaran lebih transparan, MA melalui kepala Badan Urusan Administrasi MA telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat banding dan para pejabat eselon I di lingkungan MA. Surat itu berisi para ketua pengadilan tingkat banding dan para pejabat eselon I di lingkungan MA segera mengumpulkan Data Pembiayaan Anggaran Tahun 2010.

Dia menambahkan, komitmen menghukum hakim nakal telah dibuktikan MA. Misalnya, pekan lalu MA menindak 17 hakim nakal. Beberapa di antara hakim yang disanksi itu telah menjabat ketua pengadilan.(fal/yun/agm)

Sumber: Jawa Pos, 27 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan