Depkeu Sulit Pantau Laporan BP Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Badan Pelaksana Usaha Hulu (BP Migas) lebih terbuka dalam setiap kinerjanya. Komisi mengharapkan BP Migas membuat sistem pelaporan online terhadap rencana kerjanya.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar berharap BP Migas bisa segera merancang sistem yang lebih baik yang memungkinkan semua pihak memantaunya. "BP Migas harus segera bikin sistem online," jelasnya. Itu terutama untuk membeberkan kepada masyarakat soal berapa besar lifting, cost recovery, dan recovery system, hingga manajemen aset.
Dengan begitu, semua pihak yang berkepentingan seperti Depkeu, Ditjen Pajak, termasuk presiden, bisa melihatnya. Dia mengungkapkan, selama ini betapa sulitnya Dirjen Pajak menghitung berapa pajak yang harus ditanggung BP Migas setiap tahun. "Tidak ada laporan terbuka. Mereka harus datang dan menghitung," jelasnya.
Departemen Keuangan juga tidak bisa mengetahui berapa lifting yang dilaksanakan hari ini. "Selama ini pihak-pihak itu hanya dapat laporan," jelasnya. Karena itu, Depkeu pun sulit menghitung potensi pengeboran migas yang ditangani BP Migas. Meski demikian, tidak semua pihak bisa memiliki akses masuk. Hanya mereka yang berkepentingan yang bisa masuk.
Masukan KPK itu, kata Haryono, sudah dibicarakan dengan beberapa pakar. Salah satunya, komisi pernah mengundang tim dari ITS untuk merancang perbaikan keterbukaan informasi di lembaga itu. "Kata tim ITS, mudah sekali membikin laporan terbuka tersebut," jelasnya.
Untuk menangani persoalan itu, KPK sebelumnya menggandeng Ditjen Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerja sama itu digalang agar dugaan kerugian negara tak semakin membengkak.
Ditjen Pajak merasa kerja sama lebih menyangkut pembebanan dalam cost recovery, yakni ongkos yang dibebankan kepada pemerintah oleh kontraktor dalam proyek Migas. Selama ini pajak karyawan asing di BP Migas selalu menjadi tanggungan negara.
Sementara itu, bersama BPK, audit yang dilakukan BP Migas selalu mengungkapkan laporan keuangan dengan status disclaimer.
Sebelumnya, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tugas BP Migas. Selain nilai aset yang timpang, mereka menemukan pengelolaan aset di luar kebiasaan praktik usaha. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 3 November 2008