Dephan Tunggu Petunjuk Tim Kejaksaan

Departemen Pertahanan (Dephan) masih menunggu petunjuk pembuatan surat kuasa khusus (SKK) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menggugat secara perdata pengusaha properti Tan Kian.

Dalam kasus ini Kejagung bertindak sebagai pengacara negara. “Kami masih menunggu masukan dari Kejaksaan Agung soal rencana pengajuan gugatan perdata. Setelah penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus tersebut, Dephan bisa mengajukan gugatan secara perdata terhadap Tan Kian,”kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dalam waktu dekat Dephan dan Kejagung akan bersama-sama membahas apa yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti secara hukum putusan kejaksaan yang telah mengeluarkan SP3 kasus Tan Kian.“Jadi,saya belum tahu apa langkah konkretnya. Baru nanti setelah ada masukan dari tim kejaksaan,”ujarnya. Dephan melakukan gugatan kepada Tan Kian karena pembelian Plaza Mutiara oleh Tan Kian diduga menggunakan dana PT Asurasi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menhan mengungkapkan, tim kejaksaan dijadwalkan akan mengunjungi Dephan pekan ini untuk membahas masalah tersebut. Juwono berharap dapat mengembalikan sebagian dana prajurit yang disalahgunakan mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo Rp410 miliar melalui gugatan perdata. Meski begitu,lanjutnya,Dephan tidak dapat langsung menggugat Tan Kian.“Mekanismenya harus lewat kejaksaan dan Dephan akan terus mengawasi setiap proses hukum yang berkembang,”ujar Juwono.

Subarda dan Hendry Leo terbukti menggelapkan Rp410 miliar dana PT Asabri.Sebanyak 13 dolar AS (sekitar Rp150 miliar) yang digelapkan dua terdakwa diduga dipinjamkan ke Tan Kian guna membeli Plaza Mutiara,Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy beberapa waktu lalu menyatakan, kejaksaan ingin semua uang PT Asabri yang diselewengkan itu dikembalikan. “Tapi kan yang bisa dieksekusi baru USD13 juta AS dari Tan Kian, termasuk rumah dan tanah,” jelasnya.

Jampidsus menyatakan, perkara Tan Kian dengan Henry Leo masuk kategori perdata. Kejagung pada 17 April 2008 mengeluarkan SP3 Tan Kian.Penghentian itu tidak lama setelah penerbitan putusan kasasi MA (MA) dalam kasus Henry Leo, terpidana kasus Asabri, yang sama dengan putusan tingkat pertama. Kejagung juga menyatakan hubungan Henry Leo dan Tan Kian dalam pembelian Plaza Mutiara hanya bersifat keperdataan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan,Dephan dapat menggugat Tan Kian.Namun,Dephan harus memberikan surat kuasa khusus kepada Kejagung apabila ingin menggugat perdata Tan Kian. “Dephan tentu juga menunjukkan objek gugatan serta berapa jumlah kerugian (Asabri),” kata Jasman kepada Seputar Indonesia.

Dia mengakui, hasil penyidikan jaksa tidak melihat unsur pidana dalam hubungan antara Tan Kian dan Asabri.Akan tetapi,Dephan dapat mengajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan. Kuasa hukum Tan Kian,Denny Kailimang menilai, rencana Dephan menggugat Tan Kian tidak berdasar. Tan Kian sama sekali tidak berhubungan dengan Asabri. Dalamperkara ini,lanjutdia,Tan Kian hanya berhubungan dengan Henry Leo terkait pembelian Gedung Plaza Mutiara.Tan Kian juga tidak tahu menahu soal uang Asabri.

Berdasarkan catatan Seputar Indonesia,Tan Kian terseret kasus korupsi dana PT Asabri karena menerima uang muka pembayaran pembelian Gedung Plaza Mutiara yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebesar USD13 juta dari Henry Leo. (ant/adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan