Dephan Siapkan Aturan Hibah Kapal AL [21/06/04]
Departemen Pertahanan tengah menyiapkan aturan tentang hibah peralatan Tentara Nasional Indonesia oleh pemerintah daerah. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Pendayagunaan Sumber Daya Nasional di Daerah untuk Kepentingan Pertahanan dan Keputusan Menhan tentang Pedoman Hibah dari Pemda. Intinya, bantuan alat pertahanan kepada TNI harus melalui Dephan.
Kita harus sadar bahwa reformasi sistem pertahanan kita belum sepenuhnya tuntas, termasuk sistem hubungan kelembagaan antara TNI dan Dephan. Bantuan yang telah diterima langsung oleh TNI selama ini hakikatnya tidak salah, tetapi sebenarnya harus melewati Dephan, kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Dephan Laksamana Muda Darmawan di Dephan, Jakarta, Kamis (17/6).
Pernyataan Darmawan tersebut dikeluarkan berkenaan dengan kontroversi pengadaan dan pembuatan kapal patroli jenis KAL-35 oleh Pemda Provinsi Riau. Pemda Provinsi Banten dan Papua juga berencana membuat hal serupa. Kontroversi dimulai dari surat imbauan Kepala Staf TNI AL Laksamana Bernard Kent Sondakh yang ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia agar membantu pengadaan KAL, yang kemudian diperkuat Surat Menhan Nomor B/64/ M/I/2003.
Darmawan menjelaskan, pemberian bantuan TNI oleh Pemda merupakan keharusan. Ada dua alasan, yaitu teknis dan yuridis. Alasan teknis, terutama karena kondisi keuangan negara untuk mendukung pertahanan sangat kecil dan peralatan TNI sangat minim. Sementara bobot eskalasi ancaman nontradisional di daerah semakin meningkat.
Aspek yuridisnya, Pasal 20 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (3) menyebutkan, Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan...
Jadi, menurut dia, pembangunan di daerah harus memperhatikan kemampuan pertahanan melalui pendayagunaan seluruh sumber daya nasional termasuk teknologi dan dana, sedangkan peralatan TNI merupakan alat yang menjadi bagian kemampuan pertahanan negara. Apalagi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah juga telah memberi legalitas terhadap keharusan daerah membantu penegakan pertahanan dan keamanan, terutama di laut, kata Darmawan.
Selain itu, kata dia, Pasal 6 Ayat (7) menyebutkan, Menteri (Pertahanan) bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Bukankah menurut UU Pertahanan itu Menhan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya termasuk Pemda? Dengan demikian posisi TNI sebagai alat pertahanan negara tidak terkooptasi oleh pemikiran loncat pagar urusan pemerintah, katanya.
Mengenai ketentuan di Pasal 25 UU 3/2002 yang menyatakan pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Darmawan menjelaskan, pasal tersebut jangan diartikan secara sempit karena pasal itu tidak terkait dengan potensi daerah menyumbangkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (bur)
Sumber: Kompas, 21 Juni 2004