Denny Indrayana: Perlindungan Hukum kepada Susno Terbatas

Perlindungan hukum terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji bakal dilakukan secara selektif dan terbatas. Sebab, selain sebagai pemberi informasi kasus-kasus mafia hukum, Susno diduga tersangkut masalah pidana.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengingatkan, hasil rekomendasi Tim 8 menyebutkan adanya dugaan tidak pidana terkait pencairan rekening Boedi Sampoerna di Bank Century. ''Jadi harus sangat selektif. Harus sangat pilih-pilih saat kita memberikan suatu perlindungan,'' kata Denny di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Tim 8 merupakan bentukan presiden untuk menyelidiki kasus penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Selain menyimpulkan bahwa penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka merupakan rekayasa, Tim 8 merekomendasikan pengusutan peran Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim dalam pencairan rekening Boedi Sampoerna di Bank Century.

Denny mengatakan, tentu ada ancaman terhadap Susno sebagai pemberi informasi kepada satgas. Namun, UU Perlindungan Saksi dan Korban membatasi perlindungan kepada pihak yang tidak melakukan tindakan pidana. Jika ada tindak pidana yang dilakukan, pemberian informasi hanya bisa digunakan untuk meringankan hukuman bila terbukti bersalah.

Menurut Denny, hal itu menjadi dilema dalam perlindungan saksi. Dia mencontohkan, Anggoro Wijoyo dan Gayus H. Tambunan yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Namun, Denny tidak mengatakan bahwa Susno bukan tidak mungkin mendapatkan perlindungan. Hanya, perlindungan yang diberikan kepada dia terbatas. ''Perlindungan kepada Pak Susno akan terbatas. Yang lebih bisa menjawab itu adalah teman-teman LPSK,'' kata Denny.

Perlindungan dari LPSK lebih terkait masalah hukum. Padahal, lanjut Denny, perlindungan hukum hanya bisa diberikan secara keseluruhan kepada orang yang tak tersangkut masalah hukum.

Mengenai perlindungan fisik, kata Denny, itu lebih kepada kepentingan kepolisian. Sebab, bagaimanapun Susno adalah anggota kepolisian. ''Saya punya asumsi, kepolisian sendiri pasti menginginkan Susno aman. Justru berbahaya kalau Susno dalam kondisi di bawah ancaman. Sebab, itu bisa berbalik ke kepolisian sendiri,'' kata Denny.

Mengenai penjemputan paksa Susno, Denny menilai, itu merupakan hal yang biasa dalam penegakan disiplin kepolisian. Hari ini satgas akan bertemu dengan Kapolri untuk membahas sejumlah kasus, termasuk yang terkait Susno. (sof/c4/oki)
Sumber: Jawa Pos, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan