Demokrat Tak Akan Lindungi As'ad Syam
Kejaksaan Jambi meminta bantuan polisi menangkapnya.
Partai Demokrat berjanji tidak akan melindungi anggota fraksinya yang saat ini jadi buron Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus korupsi, yakni As'ad Syam. Ketua Departemen Komunikasi Demokrat Ruhut Poltak Sitompul mengatakan, bila dia terbukti bersalah, Demokrat tidak akan segan-segan memecat mantan Bupati Muarojambi periode 1999 - 2004 itu.
Menurut Ruhut, saat ini partainya masih menunggu hasil langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum As'ad di Mahkamah Agung. Saat ini, kata Ruhut, mereka sedang memperjuangkan untuk membuktikan bahwa ada kesalahan dalam nomor perkara putusan MA itu.
"Biasalah pengacara. Hal-hal seperti itu bisa saja dijadikan celah hukum," kata Ruhut, yang juga seorang pengacara, saat dihubungi kemarin.
Seperti diketahui, As'ad divonis empat tahun penjara dalam putusan kasasi MA. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jambi seharusnya sudah melakukan eksekusi atas putusan itu. Namun As'ad tidak diketahui keberadaannya dan masuk daftar buron sejak 12 Juli 2010.
"Kami dalam waktu dekat ini akan mengirim surat kepada pihak Polda Jambi untuk meminta bantuan mencari dan menangkap As'ad Syam. Karena, sejak dicari petugas kami, yang bersangkutan belum juga dapat ditangkap," kata Yuswa Kusumah Affandi Basri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Yuswa, pihaknya telah menurunkan tim untuk menangkap As'ad, namun belum berbuah hasil. "Terakhir, petugas kami mengejar ke Pulau Bali. Informasinya, terdakwa berada di sana. Tapi, setelah dicek, tidak juga dijumpai," ujarnya. Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan DPR RI untuk memudahkan penangkapan As'ad.
Yuswa menyangkal tudingan adanya kesengajaan di balik kelambanan mereka mengeksekusi putusan MA. “Tidak ada unsur kesengajaan atau ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya. “Putusan hukum sudah inkracht sehingga tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak menangkapnya.”
Ruhut, yang mewakili fraksinya di Komisi Hukum DPR, menegaskan bahwa partainya akan patuh jika putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. "Itu yang kami tunggu, bukan tidak patuh," ujarnya.
Ruhut pun menyitir pesan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tentang kader Demokrat yang terlilit kasus hukum. "Harus kita hormati. Kalau sudah inkracht, tidak masalah (jatuhkan sanksi)," kata dia.
Dia melanjutkan, di partainya akan ada mekanisme internal Dewan Kehormatan yang menangani kader dan anggota yang terlibat suatu kasus. "Bila sudah terbukti, ada sanksi pergantian antarwaktu dan pemecatan," ujarnya.
Kasus As'ad ini juga menjadi perhatian Badan Kehormatan DPR. Nama As'ad ada di antara para wakil rakyat yang diklarifikasi ihwal masalah hukum yang membelit mereka. Nama lain adalah Dimyati Natakusumah (kasus dugaan korupsi) dan Izzul Islam (dugaan ijazah palsu), keduanya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. AMIRULLAH | SANDY INDRA | SYAIFUL BAKHORI
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2010