Demokrat Beri Batas Waktu 26 Juli

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang mengungkapkan, nasib mantan Bendahara Umum DPP PD, Muhammad Nazaruddin, akan diputuskan tanggal 26 Juli mendatang, apakah akan dipertahankan atau dipecat sebagai anggota partai.

Menurut Debby, hal itu dilakukan setelah Demokrat mengirimkan dua kali surat peringatan kepada Nazaruddin, namun yang bersangkutan hingga kemarin belum meresponsnya.

’’DPP sudah menginformasikan kepada Nazaruddin secara lisan maupun tertulis, agar yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia guna menghadapi proses hukum di KPK sesuai janjinya,’’ katanya di Jakarta, Rabu (13/7).

Denny menyatakan, kurun waktu pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga berjarak 21 hari. Surat peringatan ketiga akan dikirim pekan depan. Tenggat waktu 21 hari tersebut akan berakhir pada 25 Juli 2011. ’’Bila belum ada respons sampai tanggal 25 Juli, maka DPP akan menggelar rapat tanggal 26 Juli untuk memutuskan nasib Nazaruddin,’’ tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menjatuhkan sanksi kepada Nazaruddin karena tidak memiliki daftar absensi anggota yang bisa menjadi dasar sanksi bagi anggota Komisi VII DPR tersebut. ’’Kami sudah berulangkali minta ke Setjen, tapi tidak juga diberi. Jadi, tolong absensi anggota itu diserahkan ke BK,’’ ujarnya.

Sedangkan menurut Ketua DPR Marzuki Alie, setiap bulan pimpinan DPR telah mendisposisi absensi ke BK untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, jika BK benar-benar tidak menerima daftar tersebut, maka daftar absensi anggota tersebut nyasar.

’’Itu perlu kita cek dimana nyangkutnya. Tiap bulan ada daftar hadir dari bu Sekjen ke saya. Saya kasih disposisi ke BK untuk ditindaklanjuti. Dimana dia stopnya, nanti saya lihat,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menambahkan, pihaknya sudah meminta Setjen untuk menyerahkan semua daftar absensi kepada BK agar tidak menghambat kinerja BK dalam menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar tata tertib.

’’Tadi sudah diserahkan ke BK dari Setjen, sehingga kalau BK memberi sanksi berdasarkan absensi, itu sepenuhnya wewenang BK karena sudah diatur detail dalam tata beracara BK,’’ katanya.(J22,K32-25,35)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan