Delapan Obligor Juga ke KPK
Kejaksaan Siapkan Materi Ekspose
Gelar perkara (ekspose) skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyangkut BDNI dengan obligor Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung menyatakan, seluruh kasus BLBI yang ditangani Kejagung dijelaskan ke komisi antikorupsi itu.
"Kami sudah siapkan semua materi kasus BLBi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung kemarin (14/10). Penjelasan tersebut berkaitan dengan surat pemberitahuan dari KPK tentang rencana ekspose kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Dalam surat tersebut, KPK minta kejaksaan menjelaskan perkembangan terakhir penanganan kasus BLBI. Tapi, lembaga yang dipimpin Antasari Azhar itu tidak secara spesifik menyebutkan kasus BLBI mana yang diminta.
Jasman mengungkapkan, kasus BLBI yang dijelaskan ke KPK juga termasuk perkara yang belum tuntas karena obligornya tidak kooperatif. "Tapi sudah tidak kami tangani karena diserahkan ke Depkeu untuk dilakukan penyelesaian dengan mekanisme penagihan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," terangnya.
Mereka yang telah dilimpahkan adalah Bank ASPAC dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono; Bank DEKA (Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja); serta Bank Central Dagang (Hindarto Tantular dan Anton Tantular). Kemudian, Bank Centris (Andri Tedjadharma, Prasetyo Utomo, dan Paul B. Silalahi), Bank Orient yang dimiliki Kwan Benny Ahadi; Bank Dewa Rutji (Syamsul Nursalim), Bank Arya Panduartha (Kaharudin Ongko), dan Bank Dharmala (Sujanto Gondokusumo). (fal/git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 Oktober 2008