Deddy Beri Uang kepada Pejabat Dephub

Rekanan Bulyan Royan Diadili

Terdakwa Deddy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, didakwa memberikan uang Rp 1,680 miliar kepada anggota Komisi V DPR, Bulyan Royan. Ia juga memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, antara lain Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau.

Dakwaan terhadap Deddy dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Salim, Nur Chusniah, Handarbeni Sayekti, dan Rachmat Supriady di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto.

Seusai pembacaan, Deddy menuturkan, dia mengerti isi surat dakwaan itu. Kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan itu.

Jaksa Agus Salim menjelaskan, Deddy pada waktu yang tak dapat diingat lagi tahun 2007 di Hotel Crowne mengadakan pertemuan dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Tansean Parlindungan Malau, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar, dan anggota Komisi V DPR, Bulyan Royan.

Juga hadir dalam pertemuan tersebut beberapa rekanan Dephub, Marina Chandra dari PT Sarana Fiberindo, Kresna Santosa dari PT Pruskoneo Kadarusman, dan Dwi Aningsih dari PT Fibrite Fibreglass. Mereka membicarakan pengadaan kapal patroli yang akan dilakukan Ditjen Perhubungan Laut dan merencanakan pembagian pelaksanaan pekerjaan.

Dalam pertemuan itu Bulyan menyampaikan pada tahun 2008 akan ada proyek pengadaan kapal oleh Ditjen Perhubungan Laut, yaitu kapal patroli tipe FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya Rp 300 juta.

”Bulyan Royan minta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar 8 persen dari nilai kontrak,” kata Agus.

Dalam pertemuan itu, kata Agus, ditawarkan pula kepada pengusaha yang hadir untuk mengambil paket pengadaan kapal. Pengusaha diminta menyetorkan dana per paket Rp 250 juta kepada Bulyan untuk mengegolkan rencana itu.

”Terdakwa berminat menjadi rekanan, dan dalam pertemuan itu sepakat mengambil paket 9, yaitu pengadaan 4 unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter dengan nilai Rp 23,606 miliar dan setuju memberikan dana 8 persen dari nilai kontrak kepada Bulyan Royan dalam dua tahap,” ujar Agus.

Pemberian itu dibayarkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama setelah penerimaan pembayaran uang muka dan kedua setelah penerimaan pembayaran termin pertama. (vin)

Sumber: Kompas, 17 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan