Deadline Kepulangan Hartono Tanoe Habis
Batas izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura berakhir hari ini. Kejaksaan Agung men-deadline agar pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) itu bisa dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
''Kami sekarang menunggu sikap kooperatifnya,'' kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan di kantornya kemarin. Kejaksaan dua kali memanggil Hartono untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Hartono memilih mangkir dengan alasan sedang dirawat di Singapura. Menurut Jasman, setelah izin berobat habis, kejaksaan segera mengagendakan untuk memeriksa Hartono. Namun, jadwal akan bergantung pada tim penyidik. ''Karena waktu berobat sudah habis, kami harap dia bisa segera pulang agar tidak semakin berlarut-larut,'' terangnya.
Sebelumnya, kejaksaan menerima surat keterangan sakit Hartono dan izin dirawat empat minggu di Singapura. Menurut Jasman, dokter ahli tekanan darah dan ahli jantung meminta Hartono beristirahat tiga hingga empat minggu sejak 29 Desember 2008. Namun, kejaksaan memastikan Hartono tidak perlu rawat inap.
Saat membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya, Presiden SBY mengingatkan agar notaris mereformasi diri dalam menjalankan jasa kenotariatan.
Terganggunya pelayanan Sisminbakum menjadi agenda pembahasan kongres. Sejak kejaksaan menghentikan sistem online Sisminbakum, proses pengurusan akta badan hukum diganti sistem manual. Tak pelak, berkas yang belum diproses terlihat menumpuk. ''Para notaris pusing karena klien selalu menanyakan kapan selesai aktanya," tutur Yani Sovi, notaris peserta kongres. Notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dewi Kusumawati juga mengakui, penghentian layanan online berdampak pada terhambatnya pekerjaan. ''Saya tidak dapat mengakses Sisminbakum,'' ujarnya.
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Soecipto menambahkan, proses pendaftaran dan pengesahan badan hukum secara online selama ini berjalan baik. ''Prosesnya cepat karena tanpa harus tatap muka,'' kata Soecipto. Selain itu, lanjut Soecipto, tidak pernah ada keluhan soal biaya pendaftaran.(zul/ris/agm)
Sumber: Jawa Pos, 29 Januari 2009