Deadline BPIH Akhir Agustus

Belum Tentukan Vaksin Meningitis Pengganti

Calon jamaah haji (CJH) yang belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesa. Pemerintah memberikan waktu yang cukup kepada mereka untuk melunasi kekurangan BPIH sampai akhir Agustus 2010. Acuan penetapan tenggat pelunasan itu adalah peraturan presiden (perpres) tentang BPIH, yang direncanakan diputuskan hari ini.

"Setelah presiden memutuskan perpres, kami akan mengumumkan secara resmi besaran BPIH untuk setiap embarkasi," terang Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Cepi Supriyatna di Jakarta kemarin (25/7).

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, CJH diberi waktu sebulan untuk melunasi BPIH. Namun, pemerintah juga memberlakukan masa toleransi. Jika hingga akhir Agustus BPIH belum lunas, CJH diberi dua kali perpanjangan waktu.

Rencananya, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani perpres tersebut. Setelah itu, Kemenag mengumumkan lagi besaran BPIH dan menyosialisasikannya kepada CJH. Tidak lama setelah sosialisasi, akan diumumkan pula tenggang dan batas akhir pelunasan BPIH.

"Seperti tahun sebelumnya, tambahan batas waktu pelunasan adalah tujuh hari kerja. Bila dalam waktu itu BPIH belum lunas, diberikan tambahan lagi lima hari kerja, sesuai dengan ketentuan," papar Cepi.

Ditemui dalam pembukaan Munas VIII MUI di Jakarta, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memastikan bahwa dana abadi umat (DAU) utuh. DAU sampai saat ini tidak pernah digunakan untuk pembiayaan apa pun karena masih dibekukan. Sesuai dengan undang-undang, DAU memang baru bisa digunakan setelah ada lembaga resmi yang menaunginya. Hingga kini, lembaga itu belum berdiri.

"Sejak dibekukan pada Mei 2005 sampai sekarang, DAU tak pernah digunakan atau dikeluarkan sepeser pun," papar Suryadharma.

Ketua umum PPP tersebut mengatakan, seluruh uang optimalisasi (bunga tabungan haji) untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji berasal dari dana antrean rekening jamaah. Bahkan, untuk menggunakan anggaran itu, Kemenag terlebih dahulu membicarakannya dalam forum Panitia Kerja (Panja) Haji bersama Komisi VIII DPR. "Apa dan bagaimana peruntukannya dipaparkan di rapat kerja bersama anggota dewan. Tak ada macam-macam," tegas dia.

Selama ini, tuntutan publik agar pemerintah lebih transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji memang mengemuka. Bahkan, suara publik tersebut didukung DPR. Bentuknya, para wakil rakyat berencana membuat undang-undang pengelolaan dana haji untuk meringankan beban CJH.

Saat ini setiap CJH harus menyetorkan dana Rp 25 juta untuk mendapatkan antrean haji. Setiap bulan, setoran yang masuk ke rekening menteri agama diperkirakan Rp 50 miliar. Karena itu, aturan tersebut diperlukan untuk merumuskan mekanisme penyimpanan dana setoran awal.

Sementara itu, pengadaan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji (CJH) terancam molor. Sebab, Kemenkes belum menentukan pengganti vaksin meningitis bermerek dagang Glaxo Smith Kline (GSK). Dua vaksin lain yang mengantongi sertifikat halal, yang bermerek Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.I serta Zheiyiang Tianjuan, belum diregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes Tritarayati menuturkan, vaksin meningitis seharusnya diadakan dan didistribusikan bulan ini. Namun, saat ini dia masih menunggu BPOM meregistrasi vaksin yang halal. "Kalau sudah oke, baru kami menyetujui distribusinya."

Dia menegaskan, Kemenkes mengeluarkan instruksi penghentian distribusi vaksin GSK Senin lalu (19/7), setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin tersebut tercemari enzim babi. (zul/nuq/c11/dwi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 26 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan