DAU Rp25 Juta untuk Kado Pernikahan Anak

Mukhrom As'ad, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku menerima dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari dana abadi umat (DAU) sebesar Rp25 juta. Dana tersebut digunakan untuk kado pernikahan anaknya pada 2003.

Mukhrom As'ad, pensiunan BPK yang pernah mengaudit dana BPIH dan DAU sejak 2000 hingga 2004 mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi penyalahgunaan DAU sebesar Rp730 miliar, terdakwa mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufik Kamil, kemarin.

Uang kado pernikahan anak saya itu dari Pak Taufik Kamil. Saya yang terima tiga hari sebelum proses pernikahan pada 16 Juni 2003. Tetapi yang serahkan adalah bukan Pak Taufik melainkan bendaharanya datang ke rumah saya, kata Mukhrom.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini rencananya menghadirkan empat saksi anggota BPK yakni Tuhari Sawanto, Haryanto, Mukhrom As'ad, dan Sucipto. Namun, hanya dua yang hadir yaitu Mukhrom dan Haryanto. Tetapi karena sudah pukul 18.00 WIB, Haryanto batal didengar keterangannya.

Selain menerima dalam bentuk rupiah, Mukhrom yang kala itu sebagai anggota BPK dan melakukan audit BPIH dan DAU juga mengakui menerima dana US$5.000 dan US$3.000 pada 2003. Dana tersebut sebagai bantuan tiket perjalanan ke Jedah.

Tetapi uang sebanyak US$8.000 yang saya terima sudah disita penyidik, kata Mukhrom.

Berbohong
Semula dia menolak mengakui menerima DAU sebesar Rp25 juta. Berkali-kali pensiunan BPK itu mengelak. Bahkan, Mukhrom tidak mengakui kalau menerima uang transpor ketika mengaudit BPIH dan DAU. Tidak, itu tidak benar itu, saya ralat. Saya hanya terima Rp15 juta, katanya.

Namun, ketika penuntut umum, jaksa Ranu Mihardja memperlihatkan bukti kwitansi penerimaan DAU sebesar Rp25 juta di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Mukhrom akhirnya mengakui. Iya Pak hakim dan Pak Jaksa, itu tanda tangan saya. Saya lupa, kata Mukhrom.

Mendengar Mukhrom berbohong, majelis hakim Cicut Sutiarso memperingatinya supaya jujur memberikan keterangan di persidangan. Anda sudah disumpah, jangan berbohong. Yang rugi bukan kami (hakim) tetapi Anda. Keterangan Anda tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga di akhirat, kata Cicut.

Mukhrom juga menjelaskan ketika melakukan audit BPIH dan DAU, BPK mendapat bantuan dana dari Departemen Agama. Yakni pada 2002 dan 2003 masing-masing sebesar Rp600 juta lebih dan Rp472 juta lebih. Dana itu dari BPIH yang diserahkan kepada Sekretaris Jendral BPK. Kemudian pada 2004 sebesar Rp378 juta lebih.

Dana yang diberikan kepada BPK itu untuk biaya audit BPIH atau DAU. Namun, dana yang serahkan pada 2004 itu masih ada di rekening Setjen BPK, kata Mukhrom.

Sementara itu, Tulus, Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama mengatakan, Said Agil ketika menjabat Menteri Agama pernah meminjamkan DAU sebesar Rp2 miliar pada Agustus 2004.

Dana itu dipinjamkan karena biro yang dipimpinannya baru. Namun, dana tersebut rencananya akan diganti dari APBN yang akan datang, kata Tulus pada sidang perkara yang sama, terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar.

Tetapi, tambah Tulus, sampai sekarang dana Rp2 miliar dari DAU yang dipinjamkan Said Agil itu belum dilunasi. Pinjaman tersebut diambil dari dana BPIH sebesar Rp670 juta dan DAU sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu dipergunakan untuk membahas rancangan UU Wakaf dengan anggota DPR, katanya. (Sur/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan