Darmono: Pimpinan KPK Tidak Bersalah
Pemilihan opsi deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Kejaksaan Agung bisa bermakna pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dianggap tidak bersalah, meskipun pernah diakui adanya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan yang membuat Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono kepada wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (1/11).
”Secara hukum, makna deponir adalah KPK dianggap tidak bersalah dalam peristiwa itu sekalipun pernah ada perkara itu. Kalau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP), kan tidak mungkin mengeluarkan SKPP lagi. Selain itu, juga akan mengganggu pemberantasan korupsi,” ujar Darmono.
Menurut Darmono, keputusan deponir itu dikeluarkan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ia mengaku, sebelum mengeluarkan keputusan deponir, sudah meminta pertimbangan lembaga negara seperti DPR dan lainnya.
Darmono menegaskan, meskipun sebagian anggota Komisi III (bidang hukum) DPR akan menolak keputusan yang dikeluarkannya, Kejaksaan Agung tak akan mengubah keputusan itu. ”Keputusan itu sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 35 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.
Tak perlu rehabilitasi
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membenarkan makna deponir terhadap perkara Bibit dan Chandra adalah kedua unsur pimpinan KPK itu dianggap tidak bersalah.
”Ya, jelas. Karena memang tidak ada putusan hukum yang menyatakan keduanya bersalah,” katanya.
Menurut Patrialis, keputusan deponir yang dikeluarkan Kejaksaan Agung itu sudah cukup untuk menyatakan perkara Bibit dan Chandra dihentikan. ”Jadi, tak perlu lagi mengeluarkan rehabilitasi bagi kedua wakil ketua KPK itu,” ujarnya.
Namun, saat ditanya bagaimana dengan dugaan rekayasa perkara untuk menjerat pimpinan KPK sebelumnya, Patrialis menyatakan, ”Kita tidak bisa bilang itu lagi karena, kan, sebelumnya sudah diproses dan ending-nya seperti itu.”
Patrialis menambahkan, ”Kalau kita saling mencari kesalahan seperti itu, masalahnya tidak akan selesai-selesai. Ada saja kesalahan. Jadi, tidak usah dicari-cari lagi. Selesai saja sudah kasus ini. Maunya kasus itu dideponir, kan?”
Tutupi rekayasa
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, T Gayus Lumbuun, menilai, langkah Pelaksana Tugas Jaksa Agung mendeponir perkara Bibit dan Chandra diindikasikan sebagai upaya menutupi dugaan rekayasa kasus itu sebelumnya. Dengan mengesampingkan perkara itu, pengusutan secara terbuka di pengadilan pun terhenti.
Oleh karena itu, kata Gayus, untuk menjawab dugaan adanya rekayasa dalam perkara Bibit dan Chandra, perlu dibentuk panitia khusus DPR. Pansus harus memeriksanya. (har/fer/ana)
Sumber: Kompas, 2 November 2010