Darmono JAM Was, Edwin JAM Datun
Dua posisi Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan Agung akhirnya terisi. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan JAM Pengawasan (Was).
Sesuai prediksi, posisi JAM Datun diisi Edwin Pamimpin Situmorang yang sempat ditugaskan di luar Kejagung, yakni sebagai Deputi III Kantor Menko Polhukam. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat Sesjamdatun. Edwin menggantikan Untung Udji Santoso yang dicopot Hendarman pada 26 Mei lalu karena terlibat pembicaraan dengan Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan USD 660 ribu.
Dalam rekaman pembicaraan yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Untung menyarankan Ayin tetap berada di rumah menunggu ditangkap jaksa. Percakapan tersebut dilakukan pada 2 Maret atau beberapa jam usai penangkapan Urip oleh KPK.
Sementara posisi JAM Was dijabat Darmono yang sebelumnya menjabat kepala Pusdiklat (Kapusdiklat) Kejagung. Darmono menggantikan M.S. Rahardjo yang memasuki masa pensiun. Dengan demikian, Darmono memegang jabatan Kapusdiklat kurang dari empat bulan sejak dilantik pada 24 April lalu. Saat itu Darmono menggantikan Marwan Effendy yang diplot menjadi JAM Pidana Khusus (Pidsus).
"Sudah keluar keppresnya. Rencananya, setelah (peringatan HUT RI) 17-an dilantik," kata Hendarman di Kejagung kemarin (12/8). Hendarman mengaku telah memanggil dua pejabat eselon satu tersebut perihal pengangkatan mereka.
Mantan JAM Pidsus itu mengungkapkan, kepada Edwin dan Darmono, dirinya menekankan agar kasus Urip yang mencoreng citra kejaksaan tidak terulang dan menjadi pengalaman berharga. "Kami sudah sama dewasa, bagaimana mengabdi yang baik pada negara," kata Hendarman. "Supaya badai segera berlalu," sambungnya.
Jaksa Agung menegaskan tidak akan berkompromi jika ada pejabat kejaksaan yang bermain-main dengan penanganan perkara. "Kalau melanggar, ya langsung diganti," katanya.
Khusus kepada JAM Was, Hendarman menginstruksikan untuk segera memeriksa Ayin. Itu untuk mengetahui keterkaitan Untung Udji dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dalam kasus suap jaksa BLBI Urip.(fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2008