Darmawati Dinyatakan Beri Uang untuk Jhony Allen

Pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati, dinyatakan terbukti memberikan uang untuk kepentingan Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Jhony Allen Marbun melalui anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal.

Uang yang jika dirupiahkan senilai Rp 3 miliar itu berasal dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan.

Demikian salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang diketuai Teguh Hariyanto, dalam putusannya untuk perkara dengan terdakwa Darmawati, Senin (27/7).

Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2009 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dari mobil yang mereka tumpangi disita uang Rp 54,55 juta dan 90.000 dollar Amerika Serikat, yang diduga dari Hontjo.

Atas tindakan ini, Darmawati divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan yang besarnya sama dengan tuntutan penuntut umum ini, Darmawati menyatakan menerima. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir. ”Tuntutan tiga tahun, diputus tiga tahun. Anda masih pikir-pikir. Itu hak saudara,” komentar Teguh Hariyanto.

Dalam sidang terpisah yang dipimpin ketua majelis hakim Edward D Pattinasarani. Hontjo divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, Hontjo dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Hukuman itu dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan, Hontjo terbukti memberikan uang kepada Abdul Hadi Djamal. Pemberian yang selalu disaksikan oleh Darmawati dan dilakukan dalam tiga tahap itu dilakukan Hontjo sebagai upayanya untuk mendapatkan proyek dari dana stimulus di Departemen Perhubungan yang besarnya Rp 100 miliar.

Pemberian itu dilakukan pada 26 Februari sekitar pukul 16.00 sebanyak

80.000 dollar Amerika (AS) dan Rp 32 juta, dan 70.000 dollar AS diberikan pada pukul 19.00. Sisanya, sebanyak 90.000 dollar AS dan Rp 54,55 juta, diberikan pada 2 Maret. (nwo)

Sumber: Kompas, 28 Juli 2009

------------------------------

Penyuap Anggota Dewan Divonis 3,5 Tahun
Pemberian uang itu untuk kepentingan Jhonny Allen.

Terdakwa Hontjo Kurniawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat.

”Terdakwa terbukti memberikan uang yang setara dengan nilai Rp 3 miliar kepada Abdul Hadi Djamal,” kata ketua majelis hakim Ugo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Uang tersebut merupakan lobi bagi pencairan dana stimulus dalam proyek pengembangan fasilitas laut dan udara di kawasan timur Indonesia.

Ini bermula dari tertangkapnya Hadi Djamal dan pegawai Direktorat Perhubungan Laut, Darmawati H. Dareho, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret lalu di kawasan Casablanca, Jakarta. Saat keduanya ditangkap, ditemukan uang US$ 90 ribu dan Rp 54,55 juta. Kuat dugaan, uang tersebut merupakan suap yang berasal dari Hontjo.

Hakim mengatakan, Hontjo menghubungi Hadi dengan perantara Darmawati. ”Abdul Hadi setuju untuk membantu Hontjo asalkan Hontjo memberikan uang untuk biaya kampanye Jhonny Allen,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. Sebab, menurut hakim, Jhonny Allen sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR adalah orang yang berhak mengegolkan proyek tersebut.

Atas putusan itu, Hontjo menyatakan pikir-pikir. Adapun Djufrie Taufik, pengacara Hontjo, mengakui kliennya memberikan sejumlah uang. Tapi uang itu karena permintaan Hadi. "Hontjo sebenarnya penyuap pasif, tapi justru dianggap penyuap aktif oleh hakim,” ujar Djufrie.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto memvonis Darmawati tiga tahun penjara. Hakim menyatakan, Darmawati terbukti memfasilitasi pembicaraan telepon antara Hadi Djamal dan Hontjo. Juga, ikut serta dalam pertemuan memberikan uang Hontjo ke Hadi. Sebab, menurut hakim, Darmawati berharap mendapat imbalan berupa setengah persen dari nilai proyek.

Hakim juga menyatakan, pemberian uang dari Hontjo kepada Hadi itu adalah untuk kepentingan Jhonny Allen. Menurut Dudu Duswara, hakim anggota, berdasarkan keterangan saksi Hadi Djamal, uang senilai Rp 1 miliar telah diberikan kepada Jhonny Allen melalui asistennya. Adapun Rp 2 miliar sisanya masih ada di tangan Hadi saat ditangkap Komisi Antikorupsi. Sehingga, hakim menilai bahwa Jhonny Allen merupakan pihak yang menjadi tujuan pemberian uang.

Meski berurai air mata, Darmawati menyatakan setuju dengan putusan hakim. ”Saya mengerti dan saya terima,” ujar Darmawati. Inu Kertapati, pengacara Darmawati, menyatakan peran kliennya hanyalah perantara yang menjalankan permintaan Hontjo.

Jhonny sendiri pernah diperhadapkan dengan keterangan Abdul Hadi dalam persidangan Darmawati pada 22 Juni lalu. Jhonny membantahnya. Dia juga mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui apa pun perihal kasus ini. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan