Danny Setiawan Dituntut Empat Tahun

Terdakwa tidak dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.

GUBERNUR Jawa Barat periode 2003-2008, Danny Setiawan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini Danny diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp72,5 miliar. Tuntutan juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemrov Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemrov Jabar Ijuddin Budhyana.

"Menyatakan terdakwa Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijuddin Budhyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan serangkaian kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Penuntut Umum (JPU), KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6).

Dalam surat dakwaannya jaksa juga menyatakan ketiga terdakwa terbukti telah menerima imbalan uang dari PT Setiajaya Mobilindo, PT Istana Sarana Raya, PT Satal Nusantara, PT Setia Utama Mobilindo, dan PT Tractor Nusantara atas penunjukan langsung sebagai rekanan Pemvrov Jabar dalam pengadaan alat berat, mobil pemadam kebakaran dan ambulans Pemrov Jawa Barat tahun 2003 dan 2004.

Menurut jaksa, Danny Setiawan menerima Rp2,7 miliar, Wahyu Kurnia mendapat Rp1,3 miliar dan Rp385 juta untuk Ijuddin Budhyana. Ketiganya tidak akan dibebani uang pengganti karena mereka sudah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara.

Tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. JPU KMS Roni menyatakan jika ketiga terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari hasil korupsi.

Kuasa kukum Ijuddin Budhyana, Syaf Simatupang SH, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan kepada sang terdakwa III. "Fakta yang diungkapkan JPU bertolak belakang dengan yang disampaikan klien saya. Pak Ijuddin semestinya mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena beliau tidak ikut memerintahkan izin penunjukan langsung kepada rekanan," kata Syaf kepada Jurnal Nasional.

Pengungkapan fakta baru untuk meringankan hukuman, kata Syaf, akan diungkapkan pada sidang selanjutnya. Sidang nota pembelaan atau pledoi para terdakwa ini akan digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu minggu depan (17/6). [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 10 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan