Dana Tunjangan Guru Kacau
Pembayaran tunjangan profesi guru yang mulai tahun ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten kacau dalam pelaksanaannya. Uang tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok tersebut terlambat, tidak dibayar penuh, dan dipotong oleh pihak tertentu.
Pembayaran tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi. Adapun guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lolos atau sedang dalam proses sertifikasi, dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat tambahan penghasilan Rp 250.000 per bulan mulai Januari 2009. Kenyataannya, guru tidak mendapatkan tunjangan penuh.
Persoalan kacaunya pembayaran uang tunjangan sertifikasi dan uang tambahan penghasilan itu mengemuka dalam diskusi para guru dari berbagai wilayah di Indonesia dengan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Kamis (28/10). Program sertifikasi guru yang belum tepat sasaran untuk meningkatkan mutu guru itu dinilai justru menimbulkan praktik korupsi baru di sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat.
Berdasarkan data di Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, sampai tahun 2010 tercatat sudah 800.000 dari 2,6 juta guru yang selesai disertifikasi. Sebanyak 537.000 guru sudah diterbitkan surat keputusannya.
Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan, tunjangan sertifikasi guru baru disalurkan pertengahan Oktober 2010. Tunjangan yang diterima guru berstatus guru profesional itu baru dibayarkan untuk enam bulan pertama 2010.
Sementara uang tambahan penghasilan guru yang semestinya terhitung 22 bulan baru dibayarkan sebagian. Uang tambahan penghasilan guru yang belum lolos sertifikasi itu juga baru diterima para guru pada Oktober 2010.
”Banyak uang yang seharusnya menjadi hak guru dipotong tanpa penjelasan yang terbuka. Guru-guru sangat dirugikan. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Retno.
Mengincar bunga
Terlambatnya pencairan uang para guru itu, menurut Ketua Serikat Guru Serang, Banten, Turman, bisa jadi karena aparat pemerintah kota/kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu pencairan untuk memperoleh bunga bank. Keterlambatan pembayaran tunjangan yang menjadi hak guru itu semakin parah pada tahun ini ketika pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pembayaran kepada pemerintah kota/kabupaten.
Menurut Turman, guru-guru di Serang baru menerima tunjangan sertifikasi profesi guru pada September 2010. Besarannya pun hanya untuk lima bulan.
”Kami tidak mengerti bagaimana pembayaran ala pemerintah ini. Sudah terlambat, jumlahnya juga tidak sesuai dengan yang seharusnya kami terima,” ujar guru di salah satu SD negeri di Kabupaten Serang ini.
Wildan Chandra, Ketua Serikat Guru Tangerang, mengatakan, persoalan lain yang dihadapi guru adalah pemotongan uang tunjangan profesi. Berbagai alasan digunakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) atau dinas pendidikan setempat untuk meminta uang sebagai tanda terima kasih, membiayai kegiatan dinas atau UPTD, ataupun potongan pajak.
”Besarnya bervariasi, ada yang Rp 50.000 hingga ratusan ribu. Guru selalu jadi korban,” kata Wildan. Keluhan serupa disampaikan secara terpisah oleh guru-guru di Kota Bandung dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, masalah di seputar pembayaran tunjangan profesi guru itu bukan cuma kasus segelintir guru. Namun, fenomena keterlambatan pencairan tunjangan hingga pemotongan itu terjadi hampir merata di semua wilayah yang dilaporkan ke Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch.
”Yang terjadi di lapangan saat ini sangat merugikan guru. Persoalan ini harus dibereskan pemerintah. Dan, guru jangan diam saja jika hak-hak mereka dikebiri,” ujar Lody. (ELN)
Sumber: Kompas, 29 Oktober 2010