Dana Pengambilan Sumpah Presiden Dikembalikan
Komisi Pemilihan Umum akan mengembalikan anggaran pengambilan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 ke kas negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kegiatan pengambilan sumpah dan janji Presiden dilaksanakan MPR.
Anggota KPU, Syamsulbahri, Kamis (8/10) di Jakarta, menuturkan, KPU telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal MPR dan disepakati seluruh rangkaian kegiatan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wapres dilaksanakan MPR. ”Dengan demikian, kami mengembalikan anggaran itu ke kas negara. Pada pengambilan sumpah dan janji itu, MPR membacakan keputusan KPU mengenai presiden dan wapres terpilih,” katanya.
Sebelumnya, KPU menganggarkan dana Rp 1,2 miliar untuk pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wapres pada 20 Oktober. Dana itu sebagian besar digunakan untuk biaya honorarium panitia dan belanja barang.
Menurut Syamsulbahri, Pasal 32 dan 33 UU No 27/2009 menyebutkan, MPR mempunyai tugas pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wapres. Namun, dalam UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres disebutkan, pengambilan sumpah dan janji presiden/wapres adalah salah satu tahapan pemilu.
Peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam, menilai, sejak awal KPU terlihat membuat perencanaan anggaran dengan tujuan mendapatkan uang. ”Hal itu biasa terjadi jika ada pelantikan, ada anggaran yang besar. Padahal, sebuah pelantikan tidak perlu uang sebesar itu,” kata Roy. Pengambilan sumpah adalah masalah administrasi saja. (sie)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2009