Dana Century 67 Kali Dana Darurat Gempa Sumbar

Semua pihak harus tergerak nuraninya untuk mengusut kasus Bank Century. Skandal ini menyedot uang negara sangat besar, yaitu Rp 6,7 triliun atau 67 kali dana darurat yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani 1,5 juta warga yang tertimpa musibah gempa di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

”Dana sebesar Rp 6,7 triliun itu luar biasa sekali. Untuk tanggap darurat gempa Sumatera Barat (Sumbar) hanya Rp 100 miliar. Artinya, butuh 67 gempa lagi untuk mendapatkan kucuran yang sama dengan skala 7,6 skala Richter yang meliputi tujuh kabupaten/kota,” kata Ketua DPP Partai Golkar Indra J Piliang dalam perbincangan dengan Kompas di Jakarta, Minggu (1/11).

Atas dasar itu, Indra berpandangan, tidak ada alasan bagi 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak, menghambat, atau menjegal penggunaan hak angket atau penyelidikan.

Pengamat perbankan, Yanuar Rizky, juga menegaskan, kasus Bank Century merupakan skandal terbesar setelah reformasi.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dalam kasus Century ini banyak peraturan yang dilanggar.

UU yang dilanggar
Tjahjo mengemukakan, undang-undang (UU) yang dilanggar antara lain, pertama, UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 10/1998 tentang Perbankan Pasal 26-29 dan Pasal 50A. Kedua, UU No 8/1995 tentang Pasar Modal Pasal 5 Butir (a) Ayat 1 dan Butir (g) dan (i). Ketiga, UU N0 23/1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia Pasal 11 dan Pasal 34.

Keempat, UU No 24/2004 yang telah diubah dengan UU No 3/2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 11 Ayat 1. Kelima, UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 35 Ayat 3 dan 4. Keputusan presiden yang dilanggar adalah Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 terkait Blanket Guarantee. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dilanggar adalah Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3. (sut)

Sumber: Kompas, 2 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan