Dana Aspirasi Rawan ‘dikutip’ Oknum DPR

Dana aspirasi yang diminta oleh anggota parlemen sebesar Rp 20 miliar per orang disinyalir merupakan lahan basah bagi oknum DPR yang akan 'mengutip' uang dari proyek-proyek pemerintah nantinya. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

"Ini momentumnya pas, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang lemah yang akan berefek pada pengawasan yang lemah pula, maka rentan dimanfaatkan," kata Donal di Kantor ICW, Kamis (11/6/2015).

Menurutnya, saat dana aspirasi itu dikucurkan, bukan hanya pemborosan yang dirasakan serta tidak tepatnya uang APBN tersebut tersalurkan. Lebih dari itu, ada potensi intervensi untuk memenangkan kelompok tertentu dalam proyek yang dilakoni oleh anggota DPR.

"Mereka (anggota DPR) akan mendapatkan kickback dari proyek-proyek tersebut, dan potensi korupsi masif akan terjadi di DPR 'memainkan' anggaran RP 11,2 triliun itu," paparnya.

Bukan jaminan sekalipun anggota DPR nantinya tidak memegang langsung dana tersebut, melainkan melalui kepala daerah  dengan program kemasyarakatannya. Namun, jika dilihat dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak anggota DPR saat ini, dapat menjadi bukti bahwa banyak cara yang dilakoni agar uang-uang tersebut dapat masuk kantong mereka.

Donal mencontohkan beberapa kasus korupsi yang dilakoni oleh anggota DPR seperti kasus Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan La Ode Nurhayati dengan kasus DPPIDnya. Jika direfleksi mereka tidak memegang langsung dana APBN tersebut. Dengan demikian, mereka menggunakan kuasa dan pengaruhnya untuk menentukan pemenang proyek yang akan menguntungkan kantong oknum DPR.

"Apalagi sudah ditentukan Rp 20 miliar per orang dan akan mudah mengaturnya. Masing-masing akan memainkan perannya dan mengatur siapa pemenangnya dalam proyek yang dikelola APBN nantinya," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto menilai tidak ada indikator yang jelas mengenai usulan dana aspirasi yang diminta DPR sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR tersebut. Sebab, dari 560 anggota DPR, 360 anggota DPR merupakan wakil rakyat dari Pulau Jawa. Maka unsur pemerataan yang dimaksud tidaklah tepat.

“Ini tidak tepat, karena pemerataan seharusnya dilakukan diluar pulau Jawa,” katanya.

Selain itu, dana aspirasi juga tumpang tindih dengan komponen transfer fiscal dari pusat ke daerah melalui dana alokasi khusus, Dana Alokasi Umum (DAU), dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang mengarah ke provinsi dan kabupaten kota. Sedangkan dana aspirasi di pusatkan ke provinisi.

Terkait regulasi, Yenny juga menjelaskan, DPR telah melanggar aturan UU MD3 Pasal 70 Ayat 2. "Kewenangan DPR hanya membahas dan menyetujui sedangkan disini  DPR mau mengelola anggaran juga. Ini jelas, dana aspirasi akan diletakan di dana alokasi khusus dan lapaknya jelas," jelasnya.

Oleh karena itu, meloloskan dana aspirasi akan menambah lapak baru, maka dikhawatirkan hal tersebut akan menambah ruang transaksional bagi daerah. Yenny pun menegaskan jika pemerintah meloloskan permintaan DPR di APBN 2016 maka Fitra akan menggugat DPR.

"DPR telah melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang UU MD3, dan menabrak aturan hubungan antara pusat dan daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan legislatif (Baleg) DPR RI Sareh Wiyono mengatakan, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas membahas mekanisme pelaksanaan Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan ( P2DP) atau yang biasa disebut dana aspirasi. “Kita akan bentuk panja yang jumlahnya 32 orang dengan target penyelesaian 23 Juni. Sebab realisasinya P2PD aka disampaikan pada 25 Juni 2015 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna,” katanya.

Selain itu, Ketua  Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor meyakini tidak akan ada penyelewengan dana oleh anggota DPR, karena nantinya dana tersebut akan disetorkan ke pemerintah daerah.  Dan anggota DPR yang mendapat usulan dari masyarakat untuk membangun fasilitas tertentu bisa mengajukan nya ke Pemda setempat.

Dalam hal ini anggota DPR hanya mempunyai hak untuk mengusulkan. Ketua Badan Anggaran DPR ini juga mengungkapkan bahwa pengalokasian dana aspirasi dapil adalah amanat dari undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPR sebagai wakil rakyat tentu hanya menjalankan sesuatu yang menjadi aspirasi dari warga di dapilnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan