Cirus Jadi Saksi Gayus
Jaksa Cirus Sinaga dan Fadel Regan, yang diduga membuat dakwaan lemah untuk terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan, Gayus HP Tambunan, akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara mafia hukum.
Pada sidang sebelumnya yang menyangkut dugaan mafia hukum, Cirus dan Fadel selalu gagal dihadirkan sebagai saksi meski diduga memiliki peran besar atas vonis bebas bagi Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Keduanya diduga juga berperan dalam dibukanya blokir atas uang Gayus senilai Rp 25 miliar oleh kepolisian.
”Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Cirus Sinaga dan Fadel Regan sebagai saksi untuk sidang 24 November 2010. Ini terkait dengan tugas mereka saat menangani perkara Gayus di PN Tangerang,” kata Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat persidangan dengan terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Perintah hakim kepada jaksa itu dilakukan menyusul adanya permintaan dari penasihat hukum Gayus, yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, untuk menghadirkan saksi tambahan.
Selain Cirus dan Fadel, Adnan Buyung juga meminta hakim untuk menghadirkan saksi lain, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, mantan Ketua Tim Penyidik Independen Polri Inspektur Jenderal Matius Salempang, serta pejabat lain di kepolisian, seperti Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Komisaris Pambudi Pamungkas, dan perwakilan dari Kelompok Usaha Bakrie, Deni Adrian.
Terhadap saksi selain Cirus dan Fadel, Albertina akan mempertimbangkan sepanjang relevan dengan kasus yang diperkarakan.
Menurut Adnan Buyung, saksi itu perlu dihadirkan untuk mengungkap tuntas perkara mafia pajak dan mafia hukum. Sebab, sidang yang terkait mafia hukum dan mafia pajak yang berlangsung selama ini cenderung dilokalisir dan tak menyentuh pejabat teras, baik di institusi penegak hukum maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Adnan Buyung menuturkan, dakwaan dan saksi yang dihadirkan jaksa tak mengarah untuk mengungkap secara menyeluruh praktik mafia pajak dan mafia hukum. Sidang yang melibatkan Gayus selama ini, baik sebagai saksi maupun terdakwa, sama sekali belum bisa mengungkap asal- usul uang Gayus senilai Rp 100 miliar. Padahal, Gayus sudah membeberkan siapa saja wajib pajak yang pernah memberi dia uang, antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Uang yang diterima Gayus dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp 30 miliar.
Cirus dan Fadel diduga mengubah dakwaan terhadap Gayus, dari semula korupsi dan pencucian uang menjadi kasus penggelapan. Dakwaan ini tidak terbukti di PN Tangerang sehingga Gayus dibebaskan. (faj)
Sumber: Kompas, 16 November 2010