Chin Star Akui Salah Gunakan Uang APBD [07/06/04]
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, yang kini masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Jalan Sudirman, Padang, mengakui telah menyalahgunakan keuangan APBD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, sekitar Rp 167 juta.
Dari pemeriksaan lanjutan, Chin Star secara pribadi mengakui telah menggunakan keuangan APBD 2003 di luar ketentuan yang berlaku sebesar lebih kurang Rp 167 juta, kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Langgo Simalanggo ketika dihubungi hari Minggu (6/6) di Padang.
Pemeriksaan terhadap Chin Star, kata Langgo menambahkan, akan terus dilanjutkan sehingga permintaan penangguhan penahanan dari Ny Chin Star belum bisa dipertimbangkan. Apalagi pihak penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan, paparnya.
Tentang pemeriksaan 24 anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh yang lain, ungkap Langgo, akan dilakukan sesegera mungkin apabila pemeriksaan terhadap Chin Star sudah selesai. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Chin Star, penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilakukan anggota lainnya. Surat pemanggilan terhadap 24 anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya sudah kami siapkan, dan dalam waktu dekat segera dikirimkan, kata Langgo menjelaskan.
Chin Star ditahan sejak Rabu malam pekan lalu seusai pemeriksaan di Markas Polda Sumbar. Penahanan Chin Star akan dilakukan selama 20 hari guna menuntaskan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi APBD 2003 Kota Payakumbuh (Kompas, 5/6).
Kasus penyelewengan APBD ini muncul ke permukaan setelah adanya laporan warga dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar. Dalam laporan itu disebutkan, diduga telah terjadi penyimpangan pada pos anggaran DPRD yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000.
Kasus ini memberi efek domino setelah kasus korupsi di DPRD Sumbar divonis Pengadilan Negeri Padang dan kasus DPRD Padang ditangani pihak kejaksaan setempat. Jika dalam perkara korupsi DPRD Sumbar terbukti adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp 5,9 miliar, di DPRD Padang ada dugaan korupsi Rp 10,4 miliar, maka dalam kasus Chin Star dan anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya diduga terjadi korupsi sekitar Rp 1 miliar.
Sebelum pemeriksaan terhadap Chin Star dilangsungkan, penyidik Polda Sumbar sudah menetapkan sekretaris dan bendahara DPRD Kota Payakumbuh, masing-masing Mawardi dan Zuraida, sebagai tersangka.
Dalam kasus penyelewengan APBD tersebut, Wali Kota Payakumbuh Joserizal Zein juga telah memberikan keterangan sebagai saksi beberapa bulan lalu.
Audit BPKP
Langgo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Chin Star masih akan dilanjutkan. Ketua DPRD Kota Payakumbuh ini tidak saja melanggar PP No 110/2000, tetapi juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/1994, yang telah diubah dengan Permendagri No 2/1996. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Payakumbuh Rp 1.031.390.129.
Penyimpangan yang diakui Chin Star dari penggunaan biaya penunjang kegiatan operasional sebesar Rp 196.049.500, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD adalah sekitar Rp 167 juta. Rinciannya antara lain untuk syukuran di rumah ketua DPRD Rp 3 juta, kegiatan doa di rumah ketua DPRD Rp 1,91 juta, dana ketua DPRD memenuhi undangan Rp 500.000, ketua DPRD turun ke lapangan Rp 600.000, dinas ke Jakarta Rp 5,2 juta, dinas ke Medan Rp 7,5 juta, dana konsumsi kue lebaran Rp 5 juta, dan membantu masyarakat miskin Rp 4,5 juta.
Kejaksaan ikut mengusut
Apabila pihak Polda Sumbar mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD 2003, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh mengarah ke penyalahgunaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2001 dan 2002.
Chin Star dan sejumlah anggota DPRD lainnya akan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh dalam dugaan korupsi APBD Kota Payakumbuh Tahun 2001 dan 2002, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muchtar Arifin kepada pers di Padang.
Muchtar menjelaskan, dalam tahap penyelidikan sudah ditemukan bukti awal dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002. Pimpinan DPRD dan panitia anggaran akan diperiksa dalam waktu dekat, ujarnya menjelaskan. (NAL)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2004