Chandra-Bibit Laporkan Pembuat Dokumen Palsu

Julianto, pengusaha yang menerima uang dari Ary Muladi, belum juga ditangkap.

Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan menempuh jalur hukum untuk menjerat pembuat testimoni dugaan suap yang menyeret mereka. Kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu menganggap dokumen testimoni Ary Muladi bertanggal 15 Juli 2009 adalah palsu.

“Itu sudah dicabut Ary Muladi. Dia sudah tidak mengakui lagi," kata Bibit di Markas Besar Kepolisian RI kemarin.

Dalam dokumen itu, Ary Muladi dan Anggodo Widjojo menyatakan pimpinan KPK telah menerima suap dalam kaitan dengan kasus yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Kuasa hukum Chandra dan Bibit, Ahmad Rivai, mengatakan dokumen testimoni itu sengaja dibuat untuk menjerumuskan kliennya. “Pelakunya mungkin saja AW (Anggodo Widjojo) atau pejabat kepolisian,” kata Rivai.

Bibit dan Chandra berencana melaporkan Anggodo Widjojo atas dugaan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu besok. "Polisi wajib menyelidiki testimoni itu," ujar Rivai.

Namun, pada saat yang sama, Rivai juga mendesak agar dibentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini. Dia mengaku khawatir, bila kelak bukti terkumpul dan kasusnya hanya ditangani polisi, polisi tak akan memproses kasus ini. “Kalau dilaporkan ke polisi, nanti bisa jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengacara keluarga Anggoro, Bonaran Situmeang, mengatakan dokumen 15 Juli dibuat oleh Ary Muladi. “Itu bukan karangan Anggodo,” ujarnya. Tapi dia yakin suap ke KPK, seperti yang disebut dalam dokumen tersebut, betul-betul ada. “Itu benar terjadi. Kata siapa itu bohong?” ujarnya.

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary, mengatakan pada Juli lalu kliennya memang memberikan keterangan kepada penyidik bahwa uang suap dari Anggodo diserahkan ke oknum KPK. Namun, keterangan itu dicabut pada pemeriksaan 25 Agustus lalu. "Sejak saat itu dia tak pernah lagi mengubah keterangannya," ujar Sugeng.

Kepada polisi, Sugeng melanjutkan, Ary kemudian hanya mengaku menerima uang dari Anggodo. Uang Rp 5,1 miliar itu lantas diserahkan lagi ke seorang pengusaha bernama Julianto atau Anto, yang mengaku mengenal pimpinan KPK. "Apakah uang itu sampai ke oknum KPK atau tidak, Ary tidak tahu," ujarnya. Hingga saat ini, polisi belum menangkap Anto.

Jumat lalu, polisi kembali memeriksa Ary bersama Anggodo Widjojo, Menurut Sugeng, Ary dan Anggodo diperhadapkan soal dugaan suap ke KPK. Namun, sampai pemeriksaan terakhir, Ary tetap menyatakan tak pernah menyerahkan uang kepada KPK. CORNILLA DESYANA | ANTON SEPTIAN | JAJANG JAMALUDIN

Sumber: Koran Tempo, 13 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan