Cek Suap Mengalir ke Kas PDIP

“Dan yang paling mengetahui dari siapa dan untuk apa dana itu dibagikan yaitu Panda Nababan.”

- Terdakwa Dudhie Makmun Murod,

Dudhie: Cek Disetor Panda
"Itu tidak logis."

JAKARTA - Terdakwa Dudhie Makmun Murod, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyebutkan bahwa sebagian jatah cek pelawat untuk koleganya masuk ke rekening partai. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pengacaranya, Amir Karyatin, Dudhie mengatakan duit cek suap Rp 500 juta yang masuk rekening partai itu melalui koleganya satu fraksi, yakni Panda Nababan. "Panda Nababan-lah yang telah memberikan traveller's cheque itu, yang selanjutnya disetor ke rekening (partai) di Bank Mandiri," kata Amir saat membacakan nota pleidoi.

Dudhie membantah tudingan jaksa dalam tuntutan bahwa dia menerima jatah Rp 1 miliar. Menurut Amir, kliennya hanya menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta langsung dari Ahmad Hakim Syafari alias Arie Malangjudo, staf pengusaha Nunun Nurbaetie, "Dalam amplop putih."

Tudingan jaksa itu didasari keterangan Dudhie yang mengaku telah menerima cek senilai Rp 500 juta, dan pengakuan saksi Syamsul Bahri Siregar, staf Bank Mandiri, yang menyatakan ada dana masuk sebesar Rp 500 juta ke rekening Bank Mandiri Nomor 102-0002016530 atas nama Dudhie. Dana itu, kata jaksa, berasal dari pencairan 10 lembar cek pelawat dengan nomor seri 135-010321 hingga 135-010330.

Amir melanjutkan, rekening di Bank Mandiri itu bukan rekening pribadi Dudhie, melainkan rekening partai. Saat itu, kata Amir, Dudhie menjabat Bendahara Fraksi PDI Perjuangan. "Rekening dibuka untuk menampung iuran anggota sebagai kas fraksi."

Amir melanjutkan, 10 lembar cek pelawat dengan nomor seri 135-010321 hingga 135-010330 itu jatah cek untuk Panda yang dicairkan oleh Dila, staf Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan, pada 17 Juni 2004. "Sehingga, dalam laporan keuangan Fraksi PDI Perjuangan bulan Juni 2004, tercatat pemasukan Rp 500 juta yang berasal dari cek Panda Nababan," kata Amir.

Dalam nota pembelaan itu, Amir juga menyebutkan bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah Panda, yang menjabat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, untuk mengambil titipan dari Arie Malangjudo. Lantas, kata Amir, atas perintah Panda pula, Dudhie membagikan cek itu kepada koleganya.

Amir membantah tuduhan bahwa Dudhie mengetahui maksud pemberian cek itu. "Yang paling mengetahui dari siapa dan untuk apa dana itu dibagikan yaitu Panda Nababan."

Panda Nababan mengatakan Dudhie Makmun Murod mengarang-ngarang cerita melalui pleidoinya itu. Mantan Sekretaris Fraksi PDIP itu menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan menggelar konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Panda mengatakan merasa kasihan kepada Dudhie. Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Dudhie kepada dirinya, kata dia, adalah cara Dudhie untuk meringankan tanggung jawab. "Jadi, segala macam upaya dilakukan untuk meringankan tanggung jawab, meskipun itu tidak logis," katanya. ANTON SEPTIAN | AMIRULLAH

Cek Mengalir Tidak Jauh

TERDAKWA Dudhie Makmun Murod , bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebutkan ada jatah cek pelawat untuk Panda Nababan yang masuk ke rekening partai. Dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan kemarin oleh pengacaranya, Amir Karyatin, Dudhie mengatakan Panda menyetor cek Rp 500 juta. EVAN |PDAT

29 MEI 2004
Fraksi PDI Perjuangan bertemu dengan Miranda Swaray Goeltom di Klub Bimasena, Hotel Dharmawangsa. Hadir Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo, Sekretaris Fraksi Panda Nababan, dan sejumlah anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan. Pertemuan berakhir dengan pernyataan dukungan untuk Miranda pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

AWAL JUNI 2004
Tjahjo, Panda, dan seluruh anggota Komisi IX dari PDI perjuangan bertemu di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan, lantai 1 Gedung Nusantara I DPR RI. Komisi diarahkan agar memilih Miranda. Disebutkan, imbalannya Rp 300 juta per anggota, namun diusulkan agar jadi Rp 500 juta. Panda ditunjuk sebagai Koordinator Pemenangan Miranda. Belakangan, Tjahjo mengakui adanya pertemuan itu sekaligus instruksi untuk memilih Miranda, namun ia tidak pernah menjanjikan uang.

8 JUNI 2004
Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Miranda S. Goeltom menang dengan mengantongi 41 suara. Dudhie mengaku diminta Panda menemui Arie Malangjudo guna mengambil titipan cek pelawat senilai Rp 9,8 miliar dari Nunun Nurbaetie. Dudhie juga diminta membagikan cek itu kepada 17 anggota Komisi IX dari PDIP, masing-masing menerima Rp 500-600 juta. Menurut Dudhie, Panda mendapat bagian lebih besar, Rp 1,45 miliar.

17 JUNI 2004
Panda Nababan tercatat menyetor cek pelawat senilai Rp 500 juta ke kas PDI Perjuangan via Bank Mandiri Cabang MPR/DPR.

5 April 2010
Zederick Emir Moeis mengaku cek pelawat untuk PDIP dibagikan di ruang kerjanya, namun ia mengaku menolak cek tersebut. Seusai pertemuan itu, ia kembali dipanggil Panda dan disodori empat cek. "Tapi saat itu Panda bilang itu bukan uang Miranda, melainkan dana partai untuk kampanye di wilayah pemilihan," kata Emir.

4 Mei 2010
Dudhie menyebutkan dalam persidangan ada duit cek Rp 500 juta dari Panda yang masuk ke rekening partainya.
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan