Cek Perjalanan; KPK Dinilai Sewenang-wenang
Tim Pembela Demokrasi Indonesia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan status tersangka terhadap delapan pemohon praperadilan kasus penerima cek perjalanan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Praperadilan ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol terhadap KPK.
Replik dari pemohon praperadilan kasus penerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/11).
Praperadilan itu diajukan delapan tersangka penerima cek perjalanan yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 1999-2004. Mereka adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina H Pattiasina.
Erlina R Tambunan, salah seorang kuasa hukum pemohon, menegaskan, KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Kondisi itu dinilai sudah tepat sebagai materi praperadilan.
Dalam replik pemohon itu juga disebutkan bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bisa menjadi barometer dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap perilaku menyimpang yang mungkin terjadi dan dilakukan oleh KPK sebagai termohon.
”Pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil termohon dalam jawabannya tertanggal 8 November 2010, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui dan yang menguntungkan para pemohon,” ujar Erlina.
Ferryson Jaya Pasaribu, kuasa hukum KPK, dalam jawaban permohonan praperadilan dalam sidang perdana, Senin, menyebutkan, permohonan praperadilan itu tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan praperadilan sehingga tidak dapat diterima dan dinyatakan ditolak.
Ferryson juga menyatakan bahwa selain materi pokok tentang penetapan sebagai tersangka, permohonan pemohon juga berisi asumsi dari pemohon tanpa alasan hukum yang jelas.
”Bahkan, pemohon juga menguraikan menurut versinya sendiri tentang materi perkara,” ujar Ferryson.
Hakim tunggal Dehel K Sahdan memberikan kesempatan bagi kuasa hukum KPK untuk menyampaikan duplik atas replik pemohon pada Rabu ini pukul 11.00 WIB. (ANG)
Sumber: Kompas, 10 November 2010