Catatan Kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Permasalahan

Pemerintah – dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Dalam RPP ini diatur tentang hak bagi narapidana anak, narapidana kejahatan umum, dan narapidana kejahatan khusus - termasuk korupsi - dalam mendapatkan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

RPP yang disusun pemerintah adalah revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Tahun 2012). Pemerintah beralasan Revisi PP 99 Tahun 2012 dilakukan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas (over capacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pemerintah menargetkan akan menyelesaikan RPP Warga Binaan pada tahun ini. Tercatat sudah empat kali pembahasan RPP ini dilakukan yaitu pada 30 Juni, 15 Juli, 8-10 Agustus, dan 15 Agustus 2016. Bahkan muncul rumor bahawa RPP ini akan disahkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2016. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan walk out dalam proses pembahasan dan pada 12 Agustus 2016 telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait substansi yang diatur dalam RPP yang berupaya menghilangkan syarat sebagai justice collaborator dan kewajiban membayar denda dan uang pengganti untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.

Analisis

RPP ini perlu dikritisi dalam tiga aspek yaitu prosedur, subtansi, dan alasan pemerintah dalam melakukan penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pertama, secara prosedur, proses penyusunan RPP Warga Binaan ini dipertanyakan. Tidak ada naskah akademik atau kajian yang disiapkan oleh Kemenkumham untuk menjelaskan alasan atau latar belakang perlunya revisi terhadap PP 99 Tahun 2012. Proses pembahasan juga dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif. Selain itu tidak jelas pula apakah proses pembahasan RPP ini merupakan mandat Jokowi ataukah inisiatif dari Yasona.

Kedua, secara subtansi, RPP usulan pemerintah tersebut jelas pro koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak dan lebih cepat keluar penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 12 (dua belas) isu krusial dalam RPP yang menguntungkan koruptor. Dalam RPP terbaru syarat-syarat bagi koruptor mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi lebih mudah dibandingkan dengan yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012. Syarat utama sebagai justice collaborator dan adanya rekomendasi lembaga yang menangani perkara korupsi dari sang koruptor – seperti KPK – dihilangkan dalam usulan RPP. Syarat tersebut kemudian diganti dengan hanya telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Selama setahun paling tidak narapidana korupsi mendapat 3 hingga 4 kali remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, dan remisi kemanusiaan. 

Berdasar RPP, napi koruptor juga dimungkinkan mendapatkan sejumlah cuti keluar dari penjara seperti cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat hingga 4 bulan. Pemerintah juga membuat kreasi baru dalam Program Asimilasi bagi koruptor dengan cara kerja sosial di luar Lapas. Keberadaan regulasi ini juga menjadikan koruptor berpeluang mendapatkan izin keluar lapas untuk mengurus hak keperdataan dan bahkan izin berobat keluar negeri ketika dalam status pembebasan bersyarat dan cuti. Subjektivitas dari jajaran pemasyarakatan dan Kementerian hukum dan HAM sangat dominan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana koruptor.

Dihapusnya syarat justice collaborator dalam RPP memberikan keuntungan bagi koruptor yang sedang menjalani masa hukuman dan mendorong pelaku korupsi enggan untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar dan menjerat aktor-aktor lainnya.

Ketiga, dari segi alasan. Alasan Revisi PP 99 Tahun 2012 adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni penjara. Khusus dalam tindak pidana korupsi, alasan ini tidak tepat. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juli 2016 menyebutkan jumlah narapidana yang menghuni rutan dan penjara berjumlah 197.670 orang dan sebanyak 3.801 (1,92%) diantaranya adalah narapidana korupsi. Jumlah napi korupsi yang hanya 1,92 % dari total narapidana di seluruh Indonesia sama sekali tidak relevan dengan alasan mengurangi over-capacity Lapas. Dengan demikian, RPP telah menunggangi persoalan over capacity untuk memberikan keuntungan bagi koruptor. 

Rekomendasi

Mengingat beberapa point RPP justru memberikan keuntungan bagi pelaku korupsi, sebaiknya Presiden Jokowi perlu secepatnya memanggil Yasona selaku Menteri Hukum dan HAM untuk dimintai klarifikasi. Hal ini penting karena RPP akan menjadi pertaruhan komitmen pemberantasan korupsi Pemerintah Jokowi-JK. Tanpa ada campur tangan Presiden, dikhawatirkan ada penumpang gelap dan nuansa politis dibalik gagasan mencabut pengetatan syarat pemenuhan hak bagi koruptor khususnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi sebagaimana tertuang dalam RPP.

Jikapun Pemerintah tetap melanjutkan proses pembahasan RPP maka sebaiknya mengeluarkan/menarik kembali ketentuan mengenai pemenuhan hak-hak bagi narapidana korupsi. Pemerintah harus mempertahankan semangat memperketat syarat pemenuhan hak-hak narapidana dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam PP 99 Tahun 2012, yakni syarat dalam pemenuhan hak adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan adanya rekomendasi dari lembaga yang menangani perkara korupsi yang bersangkutan.

Terdapat delapan alasan mengapa pemerintah perlu mempertahankan subtansi dalam PP 99 Tahun 2012 khususnya yang mengatur hak warga binaan dalam perkara korupsi yaitu: Program Nawa Cita Jokowi-JK mendorong legislasi yang pro pemberantasan korupsi; Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi mendorong pengetatan remisi untuk koruptor; Putusan Mahkamah Agung 51 P/HUM/2013 menguatkan keberadaan PP 99 Tahun 2012; Korupsi telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa; Keinginan publik agar koruptor tidak diberikan remisi; Pemberian remisi untuk koruptor akan mengurangi efek jera terhadap pelaku; Pelonggaran syarat Pemberian Remisi untuk koruptor membuka peluang terjadi korupsi untuk mendapatkan remisi; Pemberian Remisi untuk koruptor melemahkan upaya penindakan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Pemerintah lebih baik fokus memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Hingga kini setidaknya ada beberapa regulasi yang mendesak untuk segera dibahas, seperti RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai, juga revisi atas UU Tindak Pidana Korupsi. Khusus revisi UU Tindak Pidana Korupsi, menjadi salah satu prioritas pembahasan. Hal ini mengingat banyak aturan dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang perlu penyesuaian dengan situasi terkini termasuk penyesuaian terhadap ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah berjalan 10 tahun.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan