Calon Ketua MA; Pilihlah Calon Berusia Muda
Hakim agung diminta mempertimbangkan faktor usia saat memilih Ketua Mahkamah Agung atau MA mendatang. Diharapkan Ketua MA pasca-Bagir Manan bisa memimpin selama 5 tahun atau minimal 4 tahun. Hakim agung senior diminta legawa menyerahkan kepemimpinan MA kepada hakim agung yang lebih muda.
Harapan itu diungkapkan anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, Minggu (2/11) di Jakarta. Faktor usia sangat penting demi menjaga keberlangsungan program yang ditetapkan pimpinan. Ketua MA yang akan pensiun setahun atau dua tahun lagi tak akan efektif menjalankan tugas kepemimpinan.
Saat ini sebagian besar hakim agung di MA berusia 62 atau 63 tahun. Hanya 10 hakim agung yang memenuhi kualifikasi dapat memimpin selama lima tahun.
Soekotjo mengingatkan pula mengenai faktor integritas. Ketua MA mendatang sebaiknya hakim agung yang belum pernah diberitakan buruk dan tak diragukan integritasnya oleh publik.
Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto berharap Ketua MA mendatang memiliki pengaruh yang kuat di kalangan hakim. (ana)
Sumber: Kompas, 3 November 2008