Calon Hakim Ad Hoc Korupsi Mengaku Pernah Terima Hadiah [19/06/04]

Calon hakim ad hoc korupsi mengaku pernah menerima hadiah. Calon hakim ad hoc korupsi lainnya mengaku pernah dimintai tolong seorang pengacara agar hukuman kliennya diperingan. Mengenai kemampuan teknis hukum, ada pula calon hakim ad hoc korupsi yang sama sekali tidak mengerti hukum acara serta tidak dapat membedakan antara delik formal dan delik materiil.

Pengakuan para calon hakim ad hoc korupsi ini terungkap dalam uji kelaikan dan kepatutan yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (18/6). Berbeda dengan uji kelaikan dan kepatutan yang digelar Komisi II DPR, uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Korupsi ini disertai dengan masukan masyarakat, yakni Komisi Pemantau Peradilan (KPP) yang melakukan rekam jejak para calon hakim ad hoc korupsi.

Panitia seleksi menguji lima hakim ad hoc korupsi untuk tingkat banding, yaitu Jamiara Sidabutar, Parlindungan Sinaga, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan