Calon Anggota BPK Harus Bebas Korupsi

KOALISI Pemantau Seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mendesak Komisi XI DPR menggelar seleksi ulang terhadap calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Selain proses seleksi yang tidak transparan, di antara calon anggota BPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap aliran dana Bank Indonesia (BI) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Mereka adalah Endin Soefihara (Fraksi PPP) dan Udju Dhujaeri (Fraksi TNI/Polri).

"Keduanya harus ditolak. Secara integritas sudah cacat," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam di Jakarta, kemarin. Koalisi LSM sebenarnya mendesak agar Komisi XI DPR melakukan seleksi ulang karena delapan anggota DPR yang menjadi calon anggota BPK hanya sekedar menjadi pencari kerja (job seeker), setelah mereka tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR.

Dikhawatirkan eksistensi BPK akan terancam karena diisi orang-orang yang ingin menutup kejahatan masa lalunya. Calon anggota BPK lainnya adalah Baharudin Aritonang. Sekarang ia aktif  yang diduga penerima dana suap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp250 juta.

Selain itu, ada juga Soepomo Prodjoharjono Daeng Nadzir (anggota Penyusun PP 37/2006). Seperti diketahui, PP tersebut menuai resistensi dari kalangan antikorupsi karena melegalisasikan anggota DPRD menerima dana rapel sehingga membebankan ABPD.

Mereka yang mendaftar juga ada yang masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara seperti Hasan Bisri dan Udju Djuhaeri (anggota BPK), dan Bambang Pamungkas (Dirjen BAKD), Dharma Bhakti (Sekjen BPK), dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat).

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menegaskan, minimnya standar integritas calon anggota BPK dan tahapan seleksi yang asal-asalan akan memburamkan masa depan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara yang independen. "Komisi XI DPR juga harus memasukkan tahapan uji kompetensi dan profesionalitas. Tidak semua latar belakang calon anggota BPK terkaitan langsung dengan fungsi pengawasan keuangan negara," katanya.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 17 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan