Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik

Sudah saatnya pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dicabut. Selain menghambat demokrasi, pasal pencemaran nama baik itu pun bisa merugikan kekuasaan atau penguasa.

Usulan pencabutan pasal pencemaran nama baik itu disampaikan ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (24/3).

Menurut dia, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam sistem kenegaraan Indonesia. Pasal tersebut justru menghambat demokrasi dan sering digunakan untuk melindungi kekuasaan. Tidak sedikit pihak yang dirugikan atas penerapan pasal pencemaran nama baik, seperti aktivis pergerakan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pers.

Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka pencemaran nama baik bisa dijadikan momentum untuk mencabut Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencabutan pasal itu juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk membebaskan Susno dari sangkaan.

Anggota tim kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni, menyatakan akan mempertimbangkan usulan uji materi atas pasal pencemaran nama baik.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menjelaskan, Susno Duadji seharusnya tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Susno Duadji dapat dilihat sebagai whistleblower (orang dalam yang memberikan informasi mengenai dugaan penyimpangan hukum di dalam institusinya) sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan dan kesaksiannya.

”Itu semacam kompensasi dari informasi yang dia berikan,” ujar Ifdhal.

Ketentuan tersebut, lanjut Ifdhal, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 10. Disebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan dan kesaksian yang diberikan. Ketentuan Pasal 10 menafikan ketentuan tindak pidana umum yang terdapat dalam KUHP. ”Pasal 10 itu berlaku untuk Susno,” ujarnya.

Ifdhal mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja lebih aktif dalam kasus Susno Duadji. LPSK harus menawarkan perlindungan kepada Susno. (ana/nta)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan