Busyro Menjabat Empat Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Busyro Muqoddas menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Putusan MK itu mengeliminasi Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.
Putusan atas uji materi Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6).
’’Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud.
Uji materi diajukan sejumlah LSM dan pegiat antikorupsi, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen Transparency International Indonesia/TII).
Beberapa pertimbangan MK antara lain karena Busyro telah dipilih dengan seleksi yang ketat. Oleh karena itu, Busyro berhak mendapat posisi dan menjabat selama empat tahun seperti empat pimpinan KPK lainnya sesuai dengan pasal 34. Pertimbangan lainnya adalah efektivitas kerja Busyro. Jika hanya diberi kesempatan menjabat selama satu tahun, itu dipandang tidak efektif.
Menurut kuasa hukum pemohon, Alfon Kurnia Palma, dengan putusan itu maka panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK hanya perlu memilih empat calon pimpinan KPK untuk periode 2011-2014. Dia mengatakan, perlu keputusan presiden yang baru untuk menegaskan masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK untuk masa tiga tahun mendatang.
Busyro Muqoddas menyambut baik putusan MK dan berjanji akan bekerja lebih baik di masa mendatang. Selain itu, dia berharap agar KPK ke depan bisa bekerja dengan integritas, kompetensi, independensi, dan profesionalitas. Mantan ketua Komisi Yudisial itu menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan empat pimpinan baru hasil seleksi nanti. ’’Saya menyambut baik siapa pun yang nantinya akan menjadi pimpinan KPK dan saya siap bekerja sama,’’ ujarnya.
Busyro membantah berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan telah mengetahui putusan MK terkait masa jabatannya sebagai ketua KPK, sehingga dirinya tidak mendaftarkan diri lagi ke panitia seleksi KPK di Kementerian Hukum dan HAM.
’’Saya jujur tidak pernah mengontak Mahfud, baik langsung maupun tidak langsung. Saya tidak mendaftar jadi pimpinan KPK bukan karena sudah tahu keputusan MK hari ini, tapi karena alasan lain,’’ ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Lebih Garang
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan MK tersebut. ICW berharap Busyro lebih garang dan percaya diri dalam menjerat koruptor-koruptor kakap, sekaligus menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi pusat perhatian masyarakat.
Menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, KPK di bawah kepemimpinan Busyro memang mengalami percepatan. Banyak kasus lama yang prosesnya dipercepat, kendati beberapa kasus belum dituntaskan.
’’KPK memang menyatakan akan menyelesaikan kasus-kasus lama, sebab dengan munculnya kasus ’cicak versus buaya’, banyak kasus yang terbengkalai. Sekarang kasus-kasus itu sudah mulai dijalankan, meski belum semua tuntas,’’ tambahnya.
Dia menambahkan, pada masa kepemimpinan Busyro setidaknya KPK berhasil menangkap 26 anggota DPR periode 1999-2004 dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
’’Ke-26 anggota DPR tersebut diadili, itu bukan hal yang main-main. Saya kira mesti diapresiasi. Walaupun dikatakan masih ada persoalan, seperti kaburnya Nazaruddin mungkin ada kebocoran di KPK, atau ada problem independensi penyidik seperti dalam pemeriksaan Nunun Nurbaeti,’’ tandasnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengharapkan agar Busyro bisa menunjukkan geregetnya dalam memberantas korupsi pascaputusan MK.
’’Kami berharap Pak Busyro menunjukkan geregetnya ketika memimpin. Jangan ragu-ragu ketika mengusut kasus yang menyangkut lingkaran kekuasaan,’’ katanya.
Dia menambahkan, putusan MK final dan mengikat. Semua warga negara wajib menghormati dan patuh terhadap putusan lembaga pengawal konstitusi itu. ’’Jadi, keberlanjutan kepemimpinan Pak Busyro sudah final,’’ tambahnya.
Di lain pihak, pansel pimpinan KPK tak bisa menjamin dengan putusan MK itu Busyro Muqoddas bisa menjadi pimpinan KPK tanpa harus mendaftar. Menurut Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe, pansel tak memiliki kewenangan untuk menentukan Busyro tetap menjadi pimpinan, meski masa jabatan empat pimpinan lainnya, Chandra M Hamzah, M Jasin, Haryono Umar, dan Bibit S Rianto, berakhir tahun ini.
’’Undang-undang tidak mengatur PAW (pergantian antarwaktu) pimpinan KPK. Jadi itu nanti kebijakan instansi masing-masing seperti di DPR. Sementara, pansel hanya mendapat tugas dari presiden untuk menerima pendaftaran dan menyeleksi hingga menemukan pejabat sesuai dengan yang dibutuhkan,’’ tegas Achmad Ubbe.
Dia menambahkan, kewenangan menetapkan masa jabatan pimpinan KPK tetap berada di tangan Komisi III DPR. ’’Jadi, itu mekanismenya ada di DPR. Soal jabatan Busryo ditentukan oleh kebijakan DPR,’’ jelasnya.
Sesuai UU, pansel hanya bisa memastikan masa kerja Busyro sebagai pimpinan KPK tinggal tiga tahun lagi. Pasalnya, undang-undang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dan Busyro sudah menjalani satu tahun pertamanya sebagai pimpinan KPK.
Sementara itu, dampak putusan MK yang memutuskan Busyro menjabat selama empat tahun, pansel hanya akan memilih delapan kandidat dari sebelumnya 10 orang.
’’Tentu yang akan dipilih tidak lagi sepuluh orang, berkurang menjadi delapan orang, karena putusan MK harus kita hormati,’’ ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya.
Dari para pendaftar yang sudah masuk, Pansel akan menggelar rapat untuk menentukan siapa saja yang layak untuk menjadi calon pimpinan KPK. Berkas persyaratan yang diajukan akan diseleksi. ’’Tentu kami mencari yang terbaik. Oleh karena itu proses yang kami lakukan sangat ketat,’’ katanya.
Patrialis juga akan melaporkan secara tertulis putusan MK kepada presiden. (D3,J22,K32-26,59)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Juni 2011