Busyro Layak Langsung Lanjutkan Pimpin KPK

Busyro Muqoddas dianggap layak untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga tiga tahun ke depan.

Presiden hanya tinggal menandatangani keputusan presiden (keppres) kelanjutan masa jabatan pimpinan sekaligus ketua lembaga tersebut. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar Husein mengatakan, kapasitas dan rekam jejak Busyro saat memimpin KPK membuatnya layak untuk melanjutkan kepemimpinan.

“Busyro, dia menggabungkan antara bertindak (untuk memberantas korupsi) dan institusionalisasi atau pembangunan kelembagaan yang baik di KPK.Ini baik dan perlu diteruskan,” ujarnya, kemarin. Dia mengaku ada kendala untuk langsung melanjutkan kepemimpinan Busyro, karena aturan hukum ketua KPK akan ditentukan oleh DPR setelah ada lima orang komisioner terpilih.

“Memang Presiden bisa langsung memperpanjang jabatannya sebagai komisioner dan ketua KPK dengan keppres sekaligus.Tapi, itu akan membawa konsekuensi hukum.Karena itu, paling aman harus dipilih lagi (oleh DPR),”ujarnya. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, Busyro memang layak untuk memimpin kembali.

Namun, ada beberapa hal yang dalam kepemimpinannya yang menjadi pertanyaan, antara lain upaya untuk mengembalikan Nunun ke Tanah Air yang terlihat lamban. Plus dan minus inilah yang akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kepemimpinan Busyro tiga tahun mendatang.

Namun, Menkum HAM Patrialis Akbar menegaskan, meski MK menyatakan bahwa masa jabatan Busyro empat tahun sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, posisi ketua KPK akan ditetapkan oleh DPR. ”Yang memutuskan siapa ketuanya tetap DPR.Kita dengan adanya keputusan MK tersebut hanya akan memilih delapan orang saja dari yang sebelumnya 10 orang,” ujar Patrialis yang juga ketua panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK di sela-sela meninjau pendaftaran hari terakhir calon pimpinan KPK di Jakarta,kemarin.

Sejak Busyro memimpin KPK , lembaga tersebut mulai menunjukkan kemajuan setelah sempat terbengkelai saat kepemimpinan Antasari Azhar. Kemajuan dimaksud di antaranya pengungkapan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang menyeret 26 anggota DPR. Ada juga kasus tangkap tangan dugaan percobaan suap yang melibatkan sekretaris menteri pemuda dan olahraga (sesmenpora) dan penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin.

Kemarin,mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu dipastikan akan menjabat sebagai pimpinan KPK hingga tiga tahun ke depan. Busyro akan menghabiskan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sesuai Pasal 33 dan 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002.

Kepastian ini merupakan akibat hukum dari keputusan MK kemarin yang menerima permohonan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK berpendapat bahwa Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik yang diangkat secara bersamaan ataupun pengganti memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan.

“Menyatakan mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Keputusan ini diambil setelah MK mendengarkan keterangan tiga saksi ahli, yaitu Prof Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Universitas Andalas), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK), dan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis.

MK juga mendengar jawaban pemerintah dan DPR. MK berpendapat, ketentuan Pasal 34 UU KPK sudah jelas dan tegas mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.Karena itu,konstitusionalitas dalam pasal tersebut tidak ada persoalan. Persoalan justru muncul saat DPR dan Presiden menafsirkan bahwa ketentuan pasal tersebut tidak berlaku untuk semua anggota pimpinan KPK atau hanya bagi pimpinan KPK yang diangkat bersamaan lima orang sejak awal periode.

Jika anggota pimpinan KPK hanya menduduki sisa jabatan dari anggota pimpinan, menurut Mahkamah Konstitusi, hal tersebut melanggar prinsip kemanfaatan. Selain itu, anggota pengganti juga memperoleh perlakuan berbeda sehingga melanggar prinsipprinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.

MK juga menganggap proses penggantian seorang pimpinan KPK menelan biaya relatif sama dengan proses seleksi lima orang pimpinan.Jika hanya menjabat satu tahun, dianggap pemborosan yang tidak perlu dan tidak wajar. Jika pimpinan pengganti hanya menyelesaikan masa jabatan dari pimpinan yang digantikan, mekanismenya tidak perlu melalui proses yang panjang, rumit,dan berbiaya besar.

Cukup hanya diambil dari calon yang ikut dari seleksi sebelumnya yang menempati urutan tertinggi seperti pergantian antarwaktu DPR. “Karena itu akan menjadi lebih proporsional dan menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama apabila terjadi pergantian antarwaktu di antara pimpinan KPK diangkat untuk satu periode masa jabatan empat tahun,” ujar hakim konstitusi Hamdan Zoelva.

Namun, keputusan MK kemarin diwarnai dengan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim konstitusi, Akil Muchtar. Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni selama empat tahun hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal.

”Hanya prosedur yang harus berdasarkan Pasal 29, Pasal 30,dan Pasal 31 UU KPK, yang diperuntukkan bagi seleksi calon pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya, bukan untuk calon pengganti karena kekosongan pimpinan KPK,”jelasnya.Karena itu,Akil berpendapat,seharusnya masa jabatan pengganti pimpinan KPK disesuaikan dengan pimpinan yang terdahulu, yaitu berakhir pada Desember 2011.

Direktur Litigasi dan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal ini pada Presiden untuk membuat klarifikasi dan informasi pada DPR. Setelah memperoleh jawaban klarifikasi DPR, Presiden akan mengeluarkan keputusan baru menguatkan kedudukan hukum Busyro.

“Tapi,putusan ini bisa menjadi problem bagi pergantian komisioner komisi-komisi independen yang lain. Apalagi kalau di dalam UU itu tidak tegas perihal pergantian antarwaktu,” ungkapnya. Sementara itu, Busyro menghormati keputusan MK. Dia pun menyatakan komitmennya untuk meningkatkan profesionalitas KPK yang sudah dibangun selama dua periode sebelumnya.

Pihaknya juga bertekad menuntaskan kasus-kasus yang alat buktinya sudah cukup. ”Sejak dulu saya sudah terbiasa bekerja dengan sistem kolegial. Jadi dirinya tidak akan mempunyai potensi untuk mengharuskan kembali menjadi ketua KPK. Kerja sama dengan calon-calon ketua KPK jelas menjadi kebutuhan kami untuk lebih memperkuat soliditas dan independensi,” kata mantan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Pro-Kontra di DPR
Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menegaskan, MK tidak bisa membatalkan begitu saja mandat Pasal 34 UU No 30/2002 tentang KPK.MK tidak memiliki wewenang untuk menguji UU sesuai kemauan sekelompok orang. Kewenangan MK adalah menguji jika ada pasal-pasal dalam UU, baik sebagian atau seluruhnya, bertentangan dengan ketentuan konstitusi. ”MK juga tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan UU,” tandanya di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Dengan demikian, Benny berpendapat, ketua KPK saat ini Busyro Muqoddas, yang pada 2010 menggantikan Antasari Azhar, tetap tidak bisa secara otomatis diperpanjang masa jabatannya selama empat tahun.Tidak ada ketentuan dalam UU yang secara tegas mengatakan perpanjangan jabatan empat tahun bisa diberikan saat pergantian antarwaktu (PAW).

Dia sebagai pimpinan komisi hukum di DPR menyampaikan pandangan ini dengan melakukan interpretasi historis, yakni sejarah dibuatnya Pasal 34 UU No 30/2002 yang berbunyi: pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Setelah pasal tersebut diundangkan, pihaknya mendapat keterangan bahwa apa yang dimaksud saat itu adalah PAW. Dengan PAW, posisi calon pimpinan KPK saat itu untuk mengganti posisi pimpinan KPK yang berhenti di tengah jalan karena alasan hukum. Dia juga mempertanyakan apakah keputusan MK ini berlaku surut atau tidak.

Keputusan MK yang membatalkan suatu ketentuan dalam UU lazimnya tidak berlaku surut. Jika poinnya demikian, tegas Benny, pihaknya menganjurkan Busyro untuk mendaftar lagi menjadi ketua KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga menafsirkan bahwa putusan MK tidak mengubah putusan komisinya. Putusan berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya jika ada kasus serupa.

“Menurut saya,keputusan MK tidak berlaku surut, jadi itu bukan Pak Busyro, melainkan untuk pimpinan KPK periode selanjutnya. Keputusan Komisi III (satu tahun jabatan pimpinan KPK pengganti) ya tetap,”katanya saat dihubungi kemarin. Namun, sikap resmi Komisi III baru akan dikeluarkan setelah mereka menggelar rapat pleno khusus.

Mereka akan mempertimbangkan semua hal menyangkut keputusan tersebut, termasuk kelanjutan seleksi KPK. Anggota Komisi III Abu Bakar Al-Hansyi malah menyambut baik keputusan MK, menetapkan masa jabatan Busyro di KPK selama empat tahun.Menurut dia,keputusan tersebut sudah menjadi kewenangan konstitusional MK yang harus dihormati.

”Harapan saya, kesempatan ini akan digunakan Busyro untuk menunjukkan kompetensi dan integritasnya sehingga bisa mematahkan anggapan bahwa KPK adalah alat politik,”katanya. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menghargai putusan MK dan meminta Busyro untuk lebih mengonsolidasikan KPK.

Ke depan KPK juga diminta agar segera mengimplementasikan programprogram yang selama ini belum selesai dengan menyusun roadmap dan strategi pemberantasan korupsi.”Kita menghormati hasil putusan MK,”tuturnya. Secara terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang telah mengabulkan perpanjangan masa jabatan Busyro.

Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut. ”Kita menghargai putusan MK karena lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk memutuskan hal itu,” ungkap Patrialis di Kantor Kemenkum HAM kemarin.

Menurut dia,meski putusan MK sedikit berpengaruh pada jumlah calon yang akan diserahkan ke DPR,itu tidak mengganggu proses seleksi calon pimpinan KPK. ”Akibat ada putusan MK, jumlah calon yang akan diseleksi di DPR berkurang dari yang semula 10 orang menjadi hanya delapan orang,” tandasnya.

Proses seleksi calon pimpinan KPK sampai sejauh ini tidak ada kendala,termasuk dengan putusan MK yang memperpanjang masa tugas Busyro hingga empat tahun mendatang. ”Putusan MK sama sekali tidak menjadi kendala dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Kita akan jalan terus,”ujarnya. mn latief/radi saputro/ andi setiawan
Sumber: Koran Sindo, 21 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan