Bursa Kepala Polri; Draf Perpres Kontroversial

Draf Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengusulan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Polri dinilai kontroversial. Draf tersebut, di antaranya, memuat klausul bahwa penetapan calon- calon kepala Polri dilakukan oleh Kapolri yang sedang menjabat, lalu diajukan kepada Presiden. Klausul tersebut diduga bermuatan kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Jakarta, Selasa (15/6), setelah mencermati isi draf tersebut. Hal itu ada di Pasal 5.

”Ini bisa jadi kontroversial sebab Pasal 5 itu akan memereteli hak prerogatif Presiden dan juga mengesampingkan peran Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),” tutur Benny, politisi Partai Demokrat.

Benny mengingatkan, hak untuk mengajukan calon kepala Polri kepada DPR ada di tangan Presiden dengan meminta saran dan pertimbangan Kompolnas selaku unsur yang mewakili publik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU itu tidak memberikan mandat kepada Kapolri untuk mengajukan dan menetapkan nama-nama calon kepala Polri baru, lalu mengajukan kepada Presiden.

Anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja, mengatakan, pihak Kompolnas juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draf perpres—yang diajukan pihak Polri—tersebut. ”Kami sudah mengirimkan nota keberatan kepada Presiden dan pekan ini kami bahas resmi dalam rapat anggota Kompolnas,” katanya.

”Polri ambivalen, rancangan itu tak sejalan dengan semangat Polri sendiri yang telah menggunakan assesment centre independen dalam proses pergantian pimpinan wilayah, seperti kapolda, yang tujuannya supaya lebih akuntabel,” ujar Adnan.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sendiri akan pensiun pada Oktober ini. Sejak akhir tahun lalu, beberapa nama calon penggantinya sudah kerap beredar di lingkungan Mabes Polri.

Belakangan, nama-nama yang beredar itu mengerucut menjadi tiga nama, yaitu Komisaris Jenderal Nanan Soekarna (Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri), Inspektur Jenderal Oegroseno (Kepala Polda Sumatera Utara), dan Irjen Timur Pradopo (Kapolda Jawa Barat yang baru saja dimutasi menjadi Kapolda Metropolitan Jaya). Pihak Kompolnas sendiri masih menjaring dan mempertimbangkan nama- nama untuk diajukan kepada Presiden. (SF)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan