Burhanuddin Tuding Aulia Bertanggung Jawab
Aulia mengakui pentingnya pencairan dana diseminasi.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan Aulia Pohan bertanggung jawab dalam prosedur pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk diseminasi dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
"Yang bertanggung jawab dalam pencairan dana adalah Deputi Gubernur dan Dewan Pengawas," ujar Burhanuddin ketika ditanyai ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago. Ketika kasus ini terjadi pada pertengahan 2003, Deputi Gubernur BI yang juga menjadi Ketua Dewan Pengawas YPPI adalah Aulia Pohan.
Burhanuddin mengungkapkan pula bahwa Aulia juga bertindak sebagai koordinator dalam rapat Dewan Gubernur pada 22 Juli 2003. Dalam rapat itulah disetujui penggunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan untuk keperluan diseminasi dan bantuan hukum bagi para mantan pejabat bank sentral yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Semua hasil rapat Dewan Gubernur tanggal 22 Juli dilaporkan kepada koordinator."
Sidang kemarin juga menghadirkan Aulia Pohan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Aulia mengakui pencairan dana bagi diseminasi politik dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia sangat penting. Alasannya, kata dia, saat itu neraca keuangan Bank Indonesia dinilai dengan predikat disclaimer.
"Manfaat diseminasi untuk menjalankan sosialisasi," kata Aulia. Tanpa kebijakan diseminasi informasi itu, kata dia, ancaman kerugian diperhitungkan akan sampai Rp 1.200 triliun. "Jadi sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia."
Aulia menjelaskan, pemberian diseminasi merupakan kebutuhan BI terhadap keputusan politis DPR mengenai neraca keuangan bank sentral. Dengan langkah itu, katanya, Dewan Gubernur berharap para politikus di Senayan mengambil kebijakan sesuai dengan harapan Bank Indonesia, yakni mengalihkan beban BLBI senilai Rp 144,5 triliun kepada negara.
Aulia menegaskan, penggunaan dana Yayasan merupakan hasil rapat Dewan Gubernur. Berdasarkan hasil rapat itu pula, ujarnya, Gubernur BI memintanya menghubungi Ketua YPPI Baridjussalam Hadi. "Saat itu ada tiga perintah, salah satunya menyatakan bahwa Aulia dan Bun Bunan (Hutapea--ketika itu juga menjabat Deputi Gubernur BI) harus bertemu dengan Yayasan."
Ia juga mengatakan saat itu Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, yang kini menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menyetujui pengucuran dana diseminasi BI ke para anggota Dewan. "Saat itu Pak Anwar setuju-setuju saja," ujarnya. "Dia bilang apa pun diberikan bagi kepentingan negara."
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar belum bisa mengungkapkan kapan akan menetapkan status tersangka bagi Aulia Pohan. "Sabarlah," katanya. Ia meminta masyarakat memegang kata-katanya. "Kasus ini sedang bergulir dan belum selesai." TOMI A | CHETA NILAWATY | TITIS SETIANINGTYAS
Sumber: Kompas, 24 September 2008