Burhanuddin Akan Ajukan PK
MANTAN Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Meski vonis MA tersebut lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Burhanuddin lewat kuasa hukumnya Ariano Sitorus menilai, putusan tersebut tidak memberikan keadilan.
"Kita mempertimbangkan untuk mengajukan PK karena tidak terbukti Burhanuddin Abdullah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ariano kepada Jurnal Nasional, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kalaupun ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Burhanuddin, tindakan kliennya tersebut tidak bersifat pribadi, namun berdasarkan putusan Dewan Gubernur yang ditetapkan sesuai UU dan peraturan BI. "Kalau masalah ada di luar itu, soal uang yang ke DPR, itu lain lagi masalahnya."
Ariano juga menilai, fakta persidangan menunjukan jika kliennya sama sekali tidak tahu soal aliran dana BI yang mengalir ke DPR. "Tidak dilaporkan (uang itu) ke dia (Burhanuddin). Atas pertimbangan tersebut, karena tidak ada perbuatan melawan hukum, maka kami sebagai lawyer mempertimbangkan untuk mengajukan PK."
Meski MA mengurangi vonis terhadap Burhanuddin, kata dia, bukan berarti kliennya telah mendapatkan keadilan.
Ariano mengatakan, putusan hukum harus mencerminkan keadilan dan sesuai dengan fakta dan keberanan hukum. Dia juga mengingatkan jika BI selama dipimpin oleh Burhanuddin, dapat berjalan dengan baik dan berhasil menjaga stabilitas moneter.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyatakan, pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan MA mengurangi hukuman tersebut. "Saya belum baca putusannya. Nanti kalau kita terima putusannya, baru kita akan lakukan ekseskusi. Dasar pengurangan hukuman, kita belum tahu, kenapa. Karena itu kita perlu lihat. Dasar pertimbangannya apa?" tanyanya.
Terkait dengan pernyataan tersebut, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan pengurangan hukuman Burhanuddin karena yang bersangkutan pernah berjasa kepada negara lewat penghargaan Bintang Mahaputra pada 2007 yang pernah diterimanya. "Bintang Mahaputera dianggap berjasa," kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Majelis hakim kasasi MA memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara kepada Burhanuddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Burhanuddin selama lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan di tingkat pertama, Burhanuddin juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta/subsider enam bulan penjara.
Burhanuddin dihukum karena terbukti menyelewengkan dana YPPI Rp100 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat bank sentral itu, pembahasan revisi UU BI serta masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). [by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 24 Agustus 2009