Bupati Waropen Dihukum 4 Tahun Penjara
Bupati Yapen Waropen, Provinsi Papua, Daud Solleman Betawi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. "Daud telah menggunakan dana milik pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi," kata ketua majelis hakim Sutiyono saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 8,8 miliar.
Penarikan itu dilakukan dengan cara mengubah spesimen tanda tangan pemilik rekening. Sebelumnya, untuk mencairkan uang negara dibutuhkan izin pejabat pemegang kas dan kepala bagian keuangan. Selain untuk kepentingan pribadi, uang dipakai untuk mendanai investasi pariwisata dan kegiatan bantuan kemasyarakatan.
Jaksa Sarjono Turin menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Terdakwa juga menyatakan pikir pikir. "Saya merasa berat dengan putusan ini karena saya tidak tahu birokrasi penggunaan uang," kata Daud seusai sidang. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 23 April 2009