Bupati Tegal Segera Diadili Kasus Jalan Lingkar Slawi

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) sebentar lagi masuk pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang meneliti berkas perkara terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kasus Agus Riyanto saat ini sudah masuk pra-penuntutan. “Pemberkasan oleh penyidik sudah selesai. Saat ini berkas sudah diserahkan ke jaksa peneliti,” kata Untung, Rabu (4/5).

Penelitian dipimpin jaksa Kamari dibantu tiga jaksa Gatot Guno Sembodho, Suganda, dan Yosinta. Penelitian berkas perkara, menurut Aspidsus, untuk menentukan apakah syarat formal dan material sudah lengkap.

Namun, Aspidsus belum memastikan kapan penelitian selesai sehingga kasus bisa diteruskan ke pengadilan. “Pokoknya secepatnya kami kerjakan. Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

Bupati Tegal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan pinjaman Pemkab Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar. Namun penetapan tersangka itu tidak diikuti penahanan karena izin presiden hanya terkait penyidikan.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menyatakan, izin penahanan dari presiden sudah tidak diperlukan jika status perkara nantinya naik ke penuntutan.

Menurutnya, UU No 32/2004 hanya mengatur penahanan memerlukan izin presiden jika tahap hukumnya masih penyidikan. Tapi jika sudah masuk penuntutan atau sidang di pengadilan, sudah tidak ada ketentuan mengenai izin presiden.

”Kejaksaan dapat melakukan penahanan tersangka jika pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dilakukan,” jelas Eko. (H68,H30-43)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan