Bupati Simeulue Dihukum Satu Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum Bupati Simeulue Darmili dan Direktur Perusahaan Daerah Simeulue Ir Yazid masing-masing satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah membuka lahan kebun sawit tanpa izin instansi yang berwenang.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum Bupati Simeulue Darmili dan Direktur Perusahaan Daerah Simeulue Ir Yazid masing-masing satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah membuka lahan kebun sawit tanpa izin instansi yang berwenang.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa memberi ganti rugi sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mas Hushendar, di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (12/5), disebutkan, Darmili dan Yazid terbukti membuka lahan kebun sawit tanpa izin pemanfaatan lahan dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan NAD.