Bupati Siak Arwin AS Kembali Diperiksa

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman di Riau, Bupati Siak Arwin AS, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (14/4).

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kementerian Kehutanan batal melaporkan sekitar 70 kasus dari perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, batalnya rencana tersebut adalah karena kesibukan setiap pihak.

Arwin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sekitar satu jam. Setelah diperiksa, ia enggan berkomentar saat ditanya wartawan. ”Diperiksa biasa saja,” ujar dia.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2003 terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Siak, KPK melakukan penahanan terhadap Arwin sejak 25 Maret lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Arwin diduga telah menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan perizinan IUPHHK-HT itu. Izin itu kemudian menjadi dasar pengesahan rencana karya tahunan dan penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp 301,65 miliar.

Tersangka juga diduga menerima hadiah berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atas perbuatannya tersebut, Arwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 atau jo Pasal 65 KUHP. (RAY)
Sumber: Kompas, 15 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan