Bupati Pelalawan Tanyakan Tanggung Jawab MS Kaban
Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar mempertanyakan pertanggungjawaban Gubernur Riau Rusli Zainal dan Menteri Kehutanan MS Ka’ban. Azmun juga mempertanyakan tanggung jawab para kepala dinas kehutanan yang mengesahkan rencana kerja tahunan yang menjadi dasar penebangan.
Hal itu disampaikan Azmun saat membacakan pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/9). Azmun dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp 19,832 miliar dikurangi yang telah disita Rp 6,027 miliar.
”Perlu saya tegaskan di sini bahwa perizinan hutan tanaman merupakan mata rantai proses yang belum selesai dengan diterbitkannya IUPHHK-HT (izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman) oleh Bupati. Masih ada proses lanjutan yang harus dilewati pemegang izin sebelum beroperasi di lapangan. Karena itu, saya berkeyakinan tidak ada kerugian negara dengan diterbitkannya IUPHHK-HT karena tak ada kegiatan penebangan dan pemanfaatan hutan yang hanya didasarkan IUPHHK-HT,” katanya.
Setelah terbit IUPHHK-HT, lanjutnya, pemegang izin tak bisa langsung menebang sebab masih ada persyaratan lain bagi pemegang izin sebelum dapat beroperasi di lapangan. Pemanfaatan dan penebangan baru dapat dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang diajukan pemilik izin dan disahkan kepala dinas kehutanan provinsi. Pengesahan RKT ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 6651/Kpts-II/2002 tentang penugasan penilaian dan pengesahan RKT IUPHHK-HT yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 151/Kpts-II/2003.
”Pejabat kepala dinas kehutanan yang mengesahkan RKT adalah Syuhada Tasman, Asral Rachman, Burhanuddin Husin, dan M Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau,” kata Azmun.
Menurut Azmun, Menteri Kehutanan melalui surat no S.52/ Menhut-VI/RHS/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian dan Pengesahan RKT IUPHHK- HTI sudah menegaskan, IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman yang diterbitkan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan izin yang sah. (VIN)
Sumber: Kompas, 3 September 2008